Kabupaten Tulungagung, Jatim, BKP – TERBANGUN tengah malam, gadis belia ini digagahi pria bejat. Padahal di rumah ada kakaknya, namun ia masih saja menjadi korban pencabulan. Sampai hati seorang pria memaksanya melakukan hubungan badan.
Korban yang masih gadis belia berusia 12 tahun ini hanya bisa pasrah karena dalam tekanan pelaku. Parahnya lagi, pria yang memaksanya melakukan hubungan badan adalah orang yang dikenal. Sama sekali tidak ada dalam perasaan pria tersebut bawah di dalam rumah ada kakak korban.
Namun, pada pukul 00.30 WIB tragedi itu terjadi. Korban yang tertidur di atas sofa didekati oleh pelaku. Tanpa berfikir panjang, pelaku kemudian menyingkap rok korban. Tidak sampai disitu, pelaku juga menyingkap celana korban.
Dalam kondisi syok kemudian korban dipaksa melakukan hubungan badan. Korban dalam ancaman yang membuatnya tak mampu berbuat apapun. Sementara di dalam rumah itu sang kakak dalam kondisi tertidur.
Kejadian bermula saat Lili mengunjungi kakaknya, PR yang sudah menikah di Pucanglaban. Lili lalu membantu kakaknya itu menyiapkan kue karena menjelang lebaran, hingga pukul 21.00 WIB. Hingga pukul 23.00 WIB masuk FRK, adik ipar PR menemui Lili.
“Jadi FRK ini saudara kandung kakak ipar korban. Mereka sudah saling kenal,” sambung Anshori.
Malam itu karena kelelahan, Lili tertidur di ruang tamu rumah kakaknya. Minggu (1/5/2022) sekitar pukul 00.30 WIB, Lili terbangun karena ada seseorang yang menindihnya.
Saat itu roknya sudah terlepas, sementara pakain dalamnya tersingkap. Saat itu FRK tengah melakukan perbuatan tak senonoh kepada Lili. Sementara Lili tak berani melawan karena diancam oleh FRK.
Pelaku Ditangkap
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tulungagung menangkap FRK (22), warga Kecamatan Pucanglaban. FRK langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan di bawah umur.
Korbannya adalah Lili, nama samaran, seorang perempuan yang masih berusia 12 tahun. Tindak asusila yang dilakukan FRK terjadi pada Sabtu (30/4/2022) lalu.
“Namun kasus ini dilaporkan keluarga korban pada Minggu (8/5/2022) kemarin,” terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori.
“Kejadian itu lalu diceritakan korban kepada saudaranya. Mereka lalu membuat laporan ke Polres Tulungagung,” tutur Anshori.
Polisi lalu melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi. Termasuk melakukan visum terhadap Lili.
Setelah mengantongi alat bukti yang cukup, penyidik UPPA Satreskrim Polres Tulungagung menetapkan FRK sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain celana dalam perempuan warna putih, rok warna pink, bra warna merah dan kaus warna putih. Kejadian tersebut menjadi pembelajaran. Bahwa kejahatan seksual tidak hanya terjadi dan dilakukan oleh orang jauh dan tidak dikenal.
Namun, kejahatan seksual bisa saja terjadi dan dilakukan oleh orang-orang dekat. Tentu saja itu tergantung niat dan kesempatan. Jadi kita harus senantiasa waspada dan terus melakukan pengawasan. ***