Depok, TJI – Aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan divonis sepuluh bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.
Syahganda dinilai bersalah dalam kasus penyebaran berita bohong terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja. Ia terbukti memicu keonaran lewat cuitan di media sosial.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 bulan” kata Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi di PN Depok, Kamis (29/4).
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut 6 tahun penjara dan denda Rp5 ribu kepada Syahganda.
Dalam memutus vonis, majelis hakim menimbang sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan. Sikap sopan Syahganda selama persidangan meringankan vonis.
Adapun hal yang memberatkan vonis adalah status Syahganda sebagai dosen. Majelis hakim berpendapat seharusnya Syahganda bijak dalam menggunakan media sosial.
Majelis hakim menyatakan Syahganda melanggar Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.
Syahganda ditangkap kepolisian pada 13 Oktober 2020. Selain Syahganda, aktivis KAMI Anton Permana dan Jumhur Hidayat juga ditangkap terkait aksi unjuk rasa Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Sebelumnya, Syahganda didakwa menyebarkan berita bohong terkait unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja. Ia didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) atau ayat (2) atau Pasal 15 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. **AJS**