JAKARTA – Model majalah dewasa Beiby Putri alias IPR di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Model majalah dewasa tersebut mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu untuk mengisi kekosongan lantaran sepi pekerjaan sebagai model di tengah pandemi covid-19.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yunus mengatakan selama mengonsumsi narkoba Beiby Putri telah empat kali memesan barang haram tersebut. Beiby Putri dijerat Pasal 127 UU 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman 4 tahun penjara. Sementara itu, polisi saat ini masih memburu pria inisial R yang memasok narkoba ke Beiby Putri.
“Kami masih kejar saudara R untuk bisa kita ungkap karena pengakuan selama ini dia pesan dari R dengan pembayaran cash langsung,” terang Yusri.
Tersangka ditangkap di apartemen Basuri, Jatinegara, Jakarta, setelah pihak Polisi sebelumnya menerima laporan dari masyarakat sekitar terkait hal tersebut.
Saat penangkapan, polisi diketahui turut menyita dua klip plastik dengan berat 0,2 gram dan 1,85 gram. Dari hasil pemeriksaan, klip seberat 0,2 gram itu dipastikan merupakan narkoba jenis sabu. Sedangkan plastik seberat 1,85 gram ternyata adalah tawas. Selain itu, ada satu buah bong atau alat isap sabu, dua cangklong, tiga sedotan, dua korek, hingga barang terkait lainnya.
Proses pembayaran terkait pemesanan sabu tersebut dilakukan secara cash (tunai). Sampai saat ini, belum diketahui secara pasti apa motif tersangka menggunakan barang haram tersebut.
“Masih kita dalami motifnya apa dia menggunakan sabu, tersangka IPR ini mengaku hanya untuk mengisi kekosongan saja,” tutur Kombes Yusri Yunus.**TJI**