Terkait Dugaan Gratifikasi di Pembebasan Lahan Tol Cicumdawu, P2T ATR/BPN Sumedang Dilaporkan ke KPK

Sumedang,TJI – Tim Panitia Pengadaan Tanah (P2T) pada Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumedang, dilaporkan oleh penerima kuasa Cece Kardia atas dugaan gratifikasi ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) RI.

Laporan dugaan gratifikasi, diterima KPK RI di Kuningan DKI Jakarta tertanggal 18/08/2021 dengan berkas satu dokumen terlampir dengan bukti buktinya.

“Kami sudah melaporkan ke KPK RI, pada tanggal 18 Agustus 2021 kemarin, atas dugaan telah terjadi penahanan Resume oleh Ketua P2T ATR/BPN Sumedang, ” kata
Sopian sebagai penerima kuasa didampingi Asep Riyadi saudara Cece Kardia.

Menurut Sopian, bahwa saudara Cece Kardia merupakan pemilik lahan yang berlokasi di blok Bodoloa Kaler No.SPPT: 32.13.140.007.014-0043.0 a/n Cece bin H.Kurdia dengan luas 2239 M², Kohir C. 396 P.47 kelas D.II a/n Kurnia Basri Desa Bongkok Kecamatan Paseh Kabupaten Sumedang.

“Lokasi tanah tersebut masuk dalam objek pembebasan lahan tol Cisumdawu, setelah diadakan pemberkasan oleh BPN Sumedang dan Pemerintah Desa Bongkok, maka dikeluarkanlah Resume bidang tanah yang terkena dampak pengadaan tanah dan pembebasan lahan tol Cisumdawu,” tutur Sopian saat dikonfirmasi IniSumedang.Com, Selasa, 4 Januari 2022.

Setelah mendapatkan Resume bidang tanah, kata Sopian, tahap selanjutnya adalah pengajuan untuk mendapatkan penggantiaan dari pemerintah.

Tetapi hinga kini, Cece Kardia tidak dan belum menerima Resume bidang tanah yang dimaksud.

Ternyata, sambung Sopian, Resume tersebut ditahan oleh pihak P2T ATR/BPN Sumedang, dan tidak mau menyerahkan kepada pemiliknya (Cece Kardia) dengan alasan bidang tanah tersebut ada yang mengklaim dari pihak lain dengan dasar surat keterangan SPPT pada dasarnya SPPT bukan dasar kepemilikan tanah.

Dikonfirmasi terpisah, pihak ATR/BPN Sumedang atau persoalan saudara Cece Kardia tersebut itu sudah ada diranah Pengadilan Negeri Sumedang.

“Persoalan saudara Cece Kardia ini, pernah dimediasi oleh pihak kami. Bahkan mediasi nya juga di ruangan SKP BPN Sumedang. Hal itu sudah dikonsinyasi, kalau tidak salah besok pun agenda nya konsinyasi di Pengadilan Negeri Sumedang,” ungkap Kepala Tata Usaha pada ATR/BPN Sumedang Hasan.

Data awal, sambung Hasan, memang itu milik Cece Kardia. Namun ada yang mengklaim H Dudy (alm) tapi kuasa warisnya ke istrinya.

“Sebetulnya, untuk menyampaikan hal ini adalah pa Kasie Pengadaan namun beliau sakit. Tadi setelah dikomunikasikan bahwa memang ada yang mengklaim dari H Dudy (alm) melalui istri sah nya. Dan agendanya besok ada konsinyasi di Pengadilan Negeri Sumedang,” Ternyata, sambung Sopian, Resume tersebut ditahan oleh pihak P2T ATR/BPN Sumedang, dan tidak mau menyerahkan kepada pemiliknya (Cece Kardia) dengan alasan bidang tanah tersebut ada yang mengklaim dari pihak lain dengan dasar surat keterangan SPPT pada dasarnya SPPT bukan dasar kepemilikan tanah.

Dikonfirmasi terpisah, pihak ATR/BPN Sumedang atau persoalan saudara Cece Kardia tersebut itu sudah ada diranah Pengadilan Negeri Sumedang.

“Persoalan saudara Cece Kardia ini, pernah dimediasi oleh pihak kami. Bahkan mediasi nya juga di ruangan SKP BPN Sumedang. Hal itu sudah dikonsinyasi, kalau tidak salah besok pun agenda nya konsinyasi di Pengadilan Negeri Sumedang,” ungkap Kepala Tata Usaha pada ATR/BPN Sumedang Hasan.

Data awal, sambung Hasan, memang itu milik Cece Kardia. Namun ada yang mengklaim H Dudy (alm) tapi kuasa warisnya ke istrinya.

“Sebetulnya, untuk menyampaikan hal ini adalah pa Kasie Pengadaan namun beliau sakit. Tadi setelah dikomunikasikan bahwa memang ada yang mengklaim dari H Dudy (alm) melalui istri sah nya. Dan agendanya besok ada konsinyasi di Pengadilan Negeri Sumedang,” ujarnya.

Berita Terkini