Terkait Kasus Suap PUPR Musi Banyuasin, Istri AKBP Dalizon Ngaku Dipaksa Suami Bohongi Agar Paminal Mabes Polri

Palembang, TJI – Sidang terhadap terdakwa AKBP Dalizon dalam kasus suap PUPR Musi Banyuasin, Sumatera Selatan kembali digelar. Istri Dalizon, Dwi Septiani yang memberikan kesaksian mengaku sempat tertekan karena dipaksa suaminya untuk berbohong.

Hal itu terungkap dalam persidangan dipimpin Hakim Ketua Mangapul Manalu yang digelar di PN Tipikor Palembang hari ini, Rabu (3/8/2022). Kepada majelis hakim, Dwi menyampaikan jika dirinya tertekan saat menjalani pemeriksaan di Mabes Polri atas kasus yang menjerat suaminya itu.

“Jujur saja yang mulia, pada saat BAP (berita acara pemeriksaan) di Paminal Mabes (Polri), saya merasa tertekan. Apa yang saya katakan di BAP hanya berdasarkan perintah suami saya (Dalizon), padahal faktanya tidak seperti itu,” kata Dwi.

Dwi diperiksa lantaran AKBP Dalizon pada sidang sebelumnya disebut telah menerima uang Rp 10 miliar. Uang itu digunakan untuk pengamanan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun anggaran 2019 lalu.

Dwi mengaku, suaminya memintanya untuk berbohong kepada penyidik dengan memberikan keterangan palsu. Menurutnya, Dalizon telah menyuruhnya untuk mengakui jika harta bendanya seperti rumah dan mobil yang mereka miliki dibeli dari uang suap Rp 2,5 miliar tersebut.

“Saya diperintah suami saya yang mulia, padahal tidak seperti itu. Rumah kami yang di Grand Garden itu hasil dari jual rumah di Riau terus juga dari pinjaman uang ke adik ipar sebesar Rp 1,5 miliar,” jelasnya.

Hakim pun kembali bertanya ke Dwi apakah maksud Dalizon melakukan hal itu kepadanya. Dia menjawab bahwa dia tidak mengetahui apa alasan suaminya berlaku seperti itu.

“Saya tidak tahu apa yang sudah dibahas sama suami saya dan orang-orang saat itu,” imbuhnya.

Sebelumnya, dalam sidang kasus dugaan suap di Dinas PUPR Musi Banyuasin (Muba), yang menjerat Bupati Muba nonaktif, Dodi Reza Alex Noerdin, AKBP Dalizon disebut telah menerima suap Rp 10 miliar.

Dakwaan terhadap terdakwa yang merupakan mantan Kapolres OKU Timur itu dibacakan oleh JPU Kejaksaan Agung dalam agenda dakwaan yang dipimpin hakim Mangapul Manalu di PN Tipikor Palembang, Jumat (10/6/2022).

AKBP Dalizon, katanya, saat menjabat sebagai Kasubdit Tipikor Polda Sumsel meminta fee 5 persen dari nilai proyek yang saat itu sedang diusut ke mantan Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori.

“Hal itu dengan tujuan agar proses penyidikan di kasus yang tengah diusut tersebut, dihentikan,” kata JPU membacakan dakwaan.

Dalizon juga diduga sempat meminta uang Rp 5 miliar dengan alasan untuk pengamanan seluruh proyek yang ada di instansi tersebut.

“Terdakwa Dalizon, juga meminta persen dari seluruh proyek di Dinas PUPR Muba tahun anggaran 2019. Jika uang tidak diberikan maka terdakwa mengancam kasusnya akan naik ke dalam tahap penyidikan,” kata JPU.

Selanjutnya, di dalam dakwaan itu JPU juga menyebutkan bahwa permintaan uang tersebut dipenuhi oleh Herman Mayori. Herman disebut bersedia lantaran takut akan ancaman yang disampaikan terdakwa terhadapnya.

Tak sampai disitu, kemudian seorang pria bernama Adi Chandra disebut menghubungi Dalizon untuk mengantarkan uang sebesar Rp 10 miliar yang dimasukkan ke dalam dua kardus. Lalu, uang itu dibawa ke rumah terdakwa AKBP Dalizon di kawasan Grand Garden, Kalidoni, Palembang.

“Setelah uang diterima, terdakwa membuat proses penyelidikan dengan administrasi abal-abal agar prosesnya dihentikan. Hal tersebut dilakukannya atas perintah terdakwa secara lisan,” ungkap JPU.

Masih dalam dakwaan JPU, setelah menerima uang tersebut AKBP Dalizon yang saat itu menjabat sebagai Kasubdit Tipikor Polda Sumsel juga disebut sempat memberikan uang Rp 4,75 miliar ke mantan Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumsel Kombes Anton Setiawan, yang saat itu menjabat sebagai atasan langsungnya di Polda Sumsel.

Diketahui, AKBP Dalizon telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur. Diduga AKBP Dalizon dicopot terkait kabar heboh dirinya menerima uang dari penyuap Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin.

Mutasi AKBP Dalizon tercantum dalam Surat Telegram (ST) bernomor ST/165/I/KEP/2022 bertanggal 24 Januari 2022. ST itu ditandatangani Asisten SDM Kapolri, Irjen Wahyu Widada. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan mutasi terjadi dalam rangka peningkatan kinerja Polri. ***

Berita Terkini