Terkait Korupsi Dana Bos, Kejati Jabar Periksa Saksi dengan Libatkan Auditor BPKP Untuk Hitung Kerugian Negara

BANDUNG,TJI- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat masih melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) madrasah. Auditor BPKP dilibatkan untuk menghitung jumlah total kerugian negara.

“Untuk saat ini kita sedang melakukan perhitungan KN (kerugian negara) dengan melibatkan auditor dari BPKP,” ujar Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil saat dihubungi, Jumat (6/8/2021).

Sejauh ini, kerugian negara yang terungkap sebesar Rp 16 miliar. Menurut Dodi, kerugian negara sebesar itu masih belum pasti.

“Itu masih hitungan kasarnya. Jadi harus dihitung lagi secara menyeluruh,” kata dia.

Sementara itu untuk saksi yang diperiksa, kata Dodi, saat ini ada penambahan saksi yang diperiksa. Selama tiga hari, ada 27 orang yang diperiksa.

“Untuk saksi ada penambahan sebanyak 27 orang. Ini penambahan dari jumlah saksi sebelumnya yang sudah 50 orang,” tuturnya.

Saksi-saksi sendiri terdiri dari petugas KKM di setiap daerah di Jabar. Menurut Dodi, pihaknya belum mengerucut ke tersangka sampai hasil pemeriksaan dan penghitungan kerugian negara selesai.

“Masih belum. Kita menunggu pemeriksaan saksi dan penghitungan kerugian negara dulu,” ucapnya.

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tengah mengusut dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di lingkungan Madrasah Kementerian Agama (Kemenag) Kanwil Jawa Barat. Total nilai kerugian akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp 16,6 miliar lebih.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Riyono menjelaskan kasus dugaan korupsi dana BOS ini terjadi di dua tingkatan Madrasah yakni Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) seluruh Jawa Barat. Dugaan korupsi itu dilakukan dalam pengadaan soal-soal ujian tahun ajaran 2018 lalu.

Dalam kasus ini, ada selisih anggaran yang termasuk kerugian negara. Berdasarkan audit investigasi yang dilakukan Irjen Kemenag, kata dia, kerugian ditaksir Rp 16,6 miliar. Jumlah ini terdiri dari selisih di tingkat MI sebesar Rp 6,2 miliar dan di tingkat MTs sebesar Rp 10,4 miliar.

Berita Terkini