Terungkap! Dalang Pembunuhan Pengusaha Rumah Makan di Karawang, Begini Kronologinya

KARAWANG,TJI – Misteri pembunuhan yang menimpa seorang Pengusaha Rumah Makan Padang di Karawang, Jawa Barat akhirnya terungkap. Dalam kurun waktu selama 1 (satu) Minggu, Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang Polda Jabar berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menimpa korban Khairul Amin (54), pemilik usaha Rumah Makan Sinar Minang.

Seperti diberitakan sebelumnya, korban meninggal dunia setelah mengalami kekerasan yang dilakukan orang tak dikenal (OTK) di dekat rumahnya yang beralamat di Jl. Jeruk Guro I Kelurahan Nagasari Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang, pada Rabu malam (27/10/2021).

Korban meninggal dunia akibat mengalami luka bacok di bagian Kepala dan Tangan serta luka tusuk di bagian Dada dan Perut. Polisi awalnya mengira kejadian tersebut merupakan peristiwa penganiayaan atau pengeroyokan.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Satuan Reskrim selama Seminggu akhirnya terungkap, peristiwa kekerasan yang mengakibatkan kematian korban ternyata merupakan kasus pembunuhan yang sudah direncanakan. Pelaku dalam kasus pembunuhan tersebut ternyata didalangi oleh istri korban sendiri.

Sebanyak 6 (enam) enam orang pelaku termasuk istri korban (NW) berhasil diringkus, sementara 3 (tiga) orang lainnya masih dalam pengejaran (DPO).

“Istri korban merasa sakit hati karena ulah suaminya yang sering meminta dan mengambil uang untuk main perempuan”, ujar Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono kepada Wartawan, Sabtu (6/11/2021).

Kapolres memaparkan, 6 (enam) orang tersangka yang saat ini ditahan di Polres Karawang termasuk 3 (tiga) orang yang masih dalam pengejaran memiliki peran masing-masing dalam peristiwa pembunuhan itu.

NW (49) berperan menyuruh dan menyiapkan dana serta memberikan informasi tentang korban kepada para pelaku eksekutor/pembunuh di lapangan.

AM alias OTONG (25), berperan mencari orang yang bisa menghilangkan nyawa korban, termasuk yang menyerahkan uang dari NW kepada tersangka H untuk mencari calon eksekutor dan juga berperan mengintai serta membuntuti korban menggunakan sepeda motor dengan membonceng tersangka AS alias MONI (DPO).

H (39), berperan mengenalkan tersangka NW dan AM kepada tersangka MIS alias EMBE (DPO) yang mencari calon eksekutor, selain juga turut mengintai dan mengikuti korban menggunakan sepeda motor ketika akan dieksekusi.

MH alias LANA (25), berperan bersama tersangka H mengintai dan mengikuti korban sebelum dieksekusi.

BN alias BUCEK (34), berperan mengikuti, mengintai dan menghadang korban dengan menggunakan sepeda motor sebelum dieksekusi bersama tersangka A alias BODONG.

RN alias AJI (33), berperan mengeksekusi korban dengan menusuk Dada dan Perut korban menggunakan Badik.

AS alias MONI (DPO), berperan mengeksekusi korban dengan membacok Kepala dan tangan korban menggunakan Golok.

A lias BODONG (DPO), bersama tersangka BN mengikuti, mengintai dan menghadang korban dengan menggunakan sepeda motor.

MIS alias EMBE (DPO), berperan mencari calon eksekutor di lapangan dan merencanakan serta membagi tugas di lapangan.

“Korban pada malam itu setelah pulang dari kedai Ayam Bakar, diikuti para pelaku dan dianiaya di depan rumahnya hingga tewas”, papar Kapolres.

Lanjut Kapolres, upaya pembunuhan terhadap korban direncanakan dari bulan September 2021, namun karena terkendala akhirnya baru terlaksana pada tanggal 27 Oktober 2021. Untuk melakukan pembunuhan itu, tersangka NW menjanjikan uang sebesar 30 juta rupiah kepada para pelaku

“Tersangka NW meminta korban dibunuh solah-olah terjadi pencurian di rumahnya, namun tersangka H menyarankan supaya seolah-olah Khairul Amin menjadi korban Begal”, ungkapnya.

AKBP Aldi Subartono juga mengungkapkan, sebelumnya pada bulan Maret 2021 istri korban (NW) pernah meminta bantuan tersangka AM untuk mencari orang yang bisa membunuh suaminya dengan cara disantet. Namun setelah 2 bulan ditunggu ternyata gagal, akhirnya NW sepakat suaminya terbunuh seolah-olah menjadi korban begal.

Masih kata Kapolres, pihak Kepolisian menyita sejumlah barang bukti dalam kasus pembunuhan tersebut, yakni Pakaian Korban, Sebilah Golok, Sebilah Badik, 3 unit sepeda motor, 6 unit Hand Phone dan 1 lembar Surat Perjanjian

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka kami jerat dengan Pasal 340 KUHP subsideir Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup”. pungkas Aldi.

Berita Terkini