Unit II Sat Res Narkoba Polres Simalungun, Berhasil Amankan Seorang Pengedar Narkoba Dari Tanah Jawa

SIMALUNGUN, BKP – Sat Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil mengamankan seorang laki laki dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, dan mengedarkan yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman, tapi jenis Methampetamine (Sabu Sabu), di Hutan Purwodadi, Afdeling 12, Bah Jambi lll, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, pada hari Senin, 24 Oktober 2022, sekitar Pkl. 19.00 WIB.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH., ketika dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut, “Benar unit-II telah berhasil mengamankan pria yang diduga memiliki Sabu sabu di daerah Kecamatan Tanah Jawa,”kata Adi. Selasa(25/10/2022).

Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan bahwa, “Berdasarkan informasi dari warga sekitar yang menyampaikan bahwa ada seorang laki laki yang kerap melakukan pengedaran narkoba di wilayah Afdeling 12, Bah Jambi lll.”

Dan untuk menindak lanjuti laporan Masyarakat tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit II IPDA Rudi Hartono, melakukan penyelidikan dan berangkat ke lokasi sesuai dengan informasi yang disampaikan.

Sesampainya di lokasi, Tim melihat seorang laki laki yang gerak geriknya sangat mencurigakan, dan sesuai dari informasi ciri ciri pria yang dimaksud, Tim kemudian langsung memeriksa pria tersebut, dan dari hasil pemeriksaan diketahui pria tersebut berinisial KW (34) yang merupakan warga Huta Purwodadi, Afdeling 12, Bah Jambi lll, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

Dari KW (34), Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 18 (delapan belas) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisi Narkotika jenis Sabu Sabu, dengan berat brutto 3,88 gram, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna putih, 2 (dua) bundel plastik klip kosong, 1 (satu) tutup botol dan pipet plastik bengkok untuk menghisap Sabu, 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) kaca pyrex, 1 (satu) kotak cotton bud, dan Uang Rp. 200.000,-

Selanjutnya, dilakukan interogasi awal terhadap KW(34). Tersangka menerangkan bahwa benar jika Narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya, yang sebagian akan dijual dan sebagian digunakan, KW(34). Tersangka juga menjelaskan bahwa Sabu tersebut sebelumnya diperoleh dari seorang laki laki di daerah Pekan Tanah Jawa.

Selanjutnya dilakukan upaya pengembangan dan proses sidik selanjutnya.

Saat ini tersangka bersama dengan barang bukti telah diamankan di Kantor Sat Narkoba, Mako Polres Simalungun, guna proses hukum selanjutnya”, tandas AKP Adi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini