Wajib Tahu, Ini Penyebab PNS Bisa di Pecat

BANDUNG,TJI- Pemerintah telah memberlakukan aturan baru bagi para pegawai negeri sipil (PNS) atau ASN.

Jika ada PNS yang melanggar aturan, pemerintah tak segan menjatuhkan sanksi yang bisa sampai pemecatan.

Melansir dari merdeka pada Kamis (16/9/2021), berikut beberapa hal yang bisa membuat PNS dipecat jika melanggarnya:

Tidak lapor pajak

Dalam aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, PNS wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat berwenang.

PP yang diteken Presiden Joko Widodo pada 31 Agustus 2021 itu mengatur tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam pasal 4 huruf (e) tertulis bahwa PNS wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun demikian, ketentuan tersebut hanya berlaku bagi PNS di posisi pejabat administrator, pejabat fungsional, dan pejabat pimpinan tinggi.

Jika tidak melaporkan, maka akan menerima sanksi disiplin berupa pemotongan tunjangan (tukin).

Atau bahkan sampai sanksi berat berupa penurunan jabatan, pembebasan jabatan, hingga pemberhentian atau pemecatan.

Kepala Seksi Evaluasi dan Pelaporan Bantuan Tata Hukum Usaha Negara Kejaksaan Agung Sunandar Pramono memberi penjelasan.

Menurutnya, PNS yang memalsukan data untuk mendaftar Pra Kerja telah melakukan tindak pidana serta melanggar administratif dan kode etik PNS.

Maka dari itu, PNS yang bersangkutan bisa menerima sanksi berat berupa pemecatan.

Bagi PNS yang telah menerima insentif Prakerja, mala harus mengembalikannya karena menurutnya kasus tersebut masih kecil jika masuk dalam tindak pidana korupsi.

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 yang mengatur tentang kerja keseharian PNS, PNS yang berkinerja buruk bisa dipecat.

Sebelumnya, dia akan menerima peringatan pertama apabila dalam waktu tiga tahun tidak menunjukkan performa yang meningkat.

Penilaian terhadap kinerja PNS berdasarkan pada Satuan Kinerja Pegawai di tiap instansi.

Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2019, kini bawahan bisa menilai atasannya sehingga penilaian kinerja PNS lebih objektif.

Terlibat tindak kriminal hingga langgar norma agama

PNS akan menerima sanksi pemecatan apabila terbukti melakukan tindak kriminal seperti narkoba, jadi calo PNS, hingga korupsi.

Selain itu, pemerintah mengancam akan memecat pegawai PNS melanggar norma agama seperti melakukan perselingkuhan serta nikah siri.

Negara krisis

Pemerintah juga mempunyai kewenangan untuk memecat PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) jika negara mengalami krisis.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.

Namun demikian, yang pertama dipecat ialah P3K karena posisinya hanya jabatan fungsional dan sistemnya kontrak minimal 1 tahun dan maksimal 30 tahun.

Berita Terkini