Warga Desa Sukamaju Kecamatan Sukasari Laporkan Dugaan Penyelewengan Dana Bansos Covid-19 Ke Polres Subang

Kabupaten Subang, TJI – Warga Desa Sukamaju, Kecamatan Sukasari mendatangi Polres Subang untuk melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi dan atau Penyalahgunaan Wewenang yang dilakukan oleh Kepala Desa Sukamaju atas Penyelewengan Dana Bantuan Sosial bagi Masyarakat terdampak Ekonomi akibat covid 19 Tahun 2021. (01/11/ 2021).

Dengan membawa bukti dan data, warga mendatangi Unit IV Tipidkor Sat Reskrim Polres Subang untuk mempertanyakan tindak lanjut laporan warga Desa Sukamaju.

Dugaan penyelewengan Dana Bansos dampak covid 19 tersebut menimpa puluhan warga, salah satunya warga Dusun Krajan RT 04 RW 001 Neli Kusnaedi, warga Warnasari RT 05 RW 02 yakni Patilah, Adin, Kalim dan Rohati, bantuannya diduga dialihkan kepada orang lain, padahal mereka sudah terdaftar mendapatkan bansos dampak covid-19.

Neli Kusnaedi menyesalkan pengalihan bantuan bansos tanpa bermusyawarah terlebih dahulu dengan orang yang berhak menerima Bansos tersebut.

“Banyak warga Sukamaju yang seharusnya mendapatkan Bansos Covid 19 justru tidak menerima, malah yang tidak terdaftar mendapatkan bantuan, yang lebih parah lagi bantuan tersebut dibagikan ke masing masing rumah di malam hari, ketika jelang Pilkades serentak 2021,” tutur Neli kepada awak media, Rabu (9/03/2022) ketika ditemui di kediamannya.

Neli mengatakan, “saya pun pernah mempertanyakan terkait SPJ ke Camat Sukasari, waktu itu Pak Camat menjelaskan ‘bahwa SPJ bansos Desa Sukamaju belum masuk ke Kecamatan, justru tinggal satu desa lagi yang belum menyerahkan laporan yaitu Desa Sukamaju, kata camat’,” tuturnya.

Lebih lanjut Neli memohon kepada aparat penegak hukum baik Polres Subang, Kejaksaan dan Irda segera mengaudit dan memproses laporan dari masyarakat.

Hal senada disampaikan oleh Patilah warga Dusun Warnasari, “sejak adanya bansos dari pemerintah baik itu pemerintah pusat maupun pemerintah daerah keluarga saya gak pernah sedikitpun tersentuh bantuan, padahal saya sangat membutuhkan sekali bantuan tersebut untuk membantu beban hidup dimasa covid 19 seperti sekarang ini,” tutur Patilah.

“Padahal semua persyaratan baik itu KTP, KK semuanya sudah diserahkan kepada pengurus setempat, yang lebih herannya kenapa orang kaya banyak hartanya dapat, tapi kenapa orang miskin seperti saya gak dapat, dan selalu dibohongi terus,” jelasnya.

Kades Sukamaju H Usup, ketika dikonfirmasi lewat HP selulernya mengatakan, “sewaktu penyaluran Bansos covid 19 tahun 2021 terakhir sebetulnya saya sudah tidak menjabat Kepala Desa lagi, waktu itu saya sudah cuti, jabatan Kades sementara di PLH kan ke Sekdes Iksanudin, karena saya sudah jadi calon Kepala Desa, jadi yang membagikan Bansos itu PLH bersama RT,” tutur H Usup.

“Sebelum dibagikan ke penerima seluruh perangkat desa dan RT kita kumpulkan terlebih dahulu karena kita ketahui yang mendapatkan bansos covid ini ada yang sudah mendapatkan PKH, BPNT serta orang kaya punya sawah punya mobil rumah bagus. Agar tidak dobel yang sudah mendapatkan Bansos PKH dan BPNT kita alihkan kepada orang yang belum pernah sama sekali mendapat bantuan, karena masih banyak warga miskin di Sukamaju ini yang belum kebagian Bansos,” jelasnya.

Lebih lanjut ia mejelaskan, terkait adanya laporan warga ke Tipidkor Polres Subang H Usup membenarkan.

“Iya benar, saya pun sudah dipanggil ke Unit Tipidkor untuk memberikan keterangan terkait penyaluran Bansos terdampak Covid 19 dari Kabupaten Subang sebesar Rp250 ribu untuk dua bulan penyaluran, yang setiap bulanya 125 ribu rupiah, pengganti sembako,” pungkasnya. ***

Berita Terkini