Kabupaten Bandung, BKP – Seorang warga di Kelurahan Padasuka Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung berinisial SJ mengeluhkan proses pengajuan KTP elektronik (KTP-el) di kecamatan Cimenyan belum juga selesai hingga lebih dari tiga tahun sejak melakukan perekaman elektronik.
“Saya sudah kesini dan sudah difoto sejak Januari 2019 lalu, katanya tinggal nunggu jadi KTP nya, tapi sampai sekarang bukannya jadi malah makin ngak pasti kapan jadinya” cerita SJ pada pilarmediatama.com di halaman kantor kecamatan Cimenyan, Selasa (22/3/2022).
Menurut pengakuannya sejak tahun 2019 dia sudah beberapa kali datang kekantor kecamatan untuk menanyakan KTP nya, tapi jawaban dari petugas kecamatan selalu dikatakan belum jadi, hingga terakhir tanggal 9 Maret 2022 saat dia kembali menanyakan KTP nya malah disarankan untuk difoto lagi, dengan alasan datanya hilang.
Saat pilarmediatama.com ikut mendampingi SJ menanyakan pada petugas kecamatan tentang kendala pencetakan KTP yang sudah 3 tahun lebih ini, petugas mengatakan bahwa keping KTP dibatasi dan hanya bisa diprint kalau sudah ada data masuk dari pusat.
Lalu petugas kecamatan menyarankan agar SJ mendatangi kantor Disdukcapil Kabupaten Bandung di Soreang untuk minta dicetak disana, atau minta rekomendasi tertulis dari Disdukcapil agar bisa dicetak dikecamatan. Berbekal saran tersebut SJ dan awak media langsung meluncur menuju Soreang.
Sampai dikantor Disdukcapil Kabupaten Bandung, awak media langsung menceritakan hal tersebut pada petugas konsultasi yang ada didalam gedung, petugas menyarankan agar awak media menuju loket 1 bagian pendaftaran penduduk untuk konsultasi.
Kami ditemui oleh petugas bernama A. Pratama diloket 1, setelah menceritakan permasalahannya dan minta dibantu untuk diberikan solusi, tapi kami malah disuruh nemui orang lain lagi yang bernama Roswiati bidang JF ADB Kependudukan diruangan lain.
“Bapak temui atasan kami saja Bu Ios (Roswiati) diruangan paling ujung sana” ujar A. Pratama sambil menunjukkan sebuah ruangan lain.
Saat kami masuk keruangan Roswiati, dan kembali menceritakan permasalahannya, dia hanya menjawab pakai aplikasi SAKEDAP saja, sambil terlihat terburu-buru mau keluar ruangan. Kami jelaskan bahwa sudah beberapa hari dan berkali-kali kita mencoba menggunakan aplikasi tersebut tapi selalu gagal, dia jawab hari ini sudah bisa.
“Pakai aplikasi Sakedap aja, hari ini sudah bisa dari tadi sudah ada beberapa orang yang berhasil” ujarnya sambil meninggalkan kami dengan alasan mau ada rapat.
Anehnya saat kami mencoba masuk aplikasi Sakedap dan gagal, lalu kami tunjukkan pada petugas dimeja konsultasi, dijawab untuk aplikasi Sakedap sudah beberapa hari ini full booking jadi ngak bisa masuk. Keterangan ini sangat bertentangan dengan penjelasan Roswiati yang mengatakan sudah ada yang berhasil beberapa orang dari pagi tadi.
Lalu kami menanyakan bagaimana solusinya, warga ini sudah tiga tahun lebih mengajukan pembuatan KTP nya tapi ngak ada kejelasan kapan bisa selesai, petugas konsultasi kembali menyarankan kami untuk ke lantai dua menemui petugas pencetak KTP, dan kamipun menurutinya ke lantai dua.
Sesampai dilantai dua disebuah ruangan pencetakan KTP kami kembali dibuat kecewa, dikatakan bahwa atasan mereka sedang ada rapat diluar, tanpa ada solusi sama sekali. Kamipun kembali lagi ke loket 1 dan meminta untuk diberikan solusi atau kejelasan waktu penyelesaian KTP nya.
Solusinya tetap harus masuk aplikasi Sakedap, sedangkan aplikasinya jelas-jelas full booking seperti informasi dari petugas konsultasi tadi, akhirnya kamipun pulang dengan berbagai tanda tanya yang aneh dibenak kami.
SJ yang kelihatan kesal sempat meluapkan emosinya dengan berbagai pertanyaan pada dirinya sendiri, andai orang tua yang dipingpong seperti ini bagaimana perasaannya.
“Bagaimana kalau yang mengurus KTP ini orang tua emang ngak kasihan, kenapa yang baru-baru bisa dicetak tapi yang sudah tiga tahun malah gak jelas, kasih dong solusinya bukan cuma saling lempar tanggung jawab tanpa ada solusi?” geramnya.
Kejadian ini sudah sepatutnya menjadi perhatian bagi pemerintah kabupaten Bandung khususnya dalam hal pelayanan KTP, bagaimana mungkin proses pembuatan KTP sampai memakan waktu 3 tahun lebih tanpa ada kejelasannya. **Sumber pilarmediatama.com**