Warga Kota Bandung Keluhkan Masalah Parkir, Perusahaan Secure Parking Dianggap Pungli, Dinas Terkait Dituntut Bertindak Tegas

Bandung – Masyarakat Kota Bandung saat ini banyak yang komplain dan mengeluh akibat semberawutnya kendaraan yang terparkir sembarangan. Selain itu, para pengemudi Ojek Online pun merasa resah oleh pelayanan dan tarif parkir yang terjadi dibeberapa titik sentral di Kota Bandung, diantaranya, di Paskal Hypersquare dan Pasar Baru Trade Center.

Mengingat persoalan ini sudah cukup lama terjadi, sehingga meresahkan bagi kebanyakan warga yang berada di Kota Bandung, karena selain menimbulkan macet, Kota pun menjadi terkesan kurang tertata dan tidak enak dipandang mata. Bahkan menimbulkan banyak pertanyaan dan asumsi yang miring terhadap perusahaan parkir juga dinas-dinas terkait yang seolah diam dan tutup mata.

Misalnya saja, banyak sekali sepeda motor yang berjajar parkir di bahu jalan Kebon Jati yang diduga akibat tidak mau parkir di dalam Mall Paskal.

Pengemudi Ojek Online pun mengeluh, setiap mengantarkan penumpang, mereka selalu dikenakan tarif sebesar Rp. 1.500. Sedangkan mereka hanya lewat saja dan diperkirakan waktunya kurang dari 8 menit.

Padahal, jika mengacu pada Perwal No. 1005 Tahun 2014 Pasal 12 ; “Untuk seluruh kendaraan yang mengantar jemput penumpang, melintas/lewat atau tidak mendapatkan ruang parkir di pelataran parkir plaza, pusat pembelanjaan, perkantoran dan Hotel, tetap diberikan karcis sewa parkir dan/atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, yang waktunya dibatasi paling lama 10 (sepuluh) menit dan jika melebihi waktu tersebut dikenakan pungutan karcis”.

Jadi dalam aturan tersebut, untuk jangka waktu 10 menit kebawah ada toleransi tidak dikenakan biaya, tapi tetap diberi tiket parkir. Jika dibawah 10 menit dikenakan biaya, maka hal tersebut tentu melanggar Perwal dan mungkin diduga dikategorikan Pungli (Pungutan Liar).

Selain itu, mengenai parkir adalah jasa, maka selayaknya pelayanan harus diutamakan, dan jangan hanya melakukan pungutan uang parkir, sementara terkait jasa pelayanan tidak ada sama sekali.

Karena sebagai bidang jasa tentu seharusnya pelayanan diutamakan, bukan ditiadakan. Dan jikalau tidak ada pelayanan, hal ini tidak ada bedanya dengan parkir yang terjadi dipinggir jalan.

Warga berharap, jika sekiranya keberadaan perusahaan jasa parkir melakukan perbuatan yang merugikan masyarakat Kota Bandung, maka selayaknya Dinas terkait, seperti Satpol PP, Saber Pungli, Polres Kota Bandung dan Kejaksaan Negeri Kota Bandung bertindak lebih tegas.

Karena jika masalah ini terjadi secara terus menerus, maka warga Kota Bandung akan menolak keberadaan Perusahaan Jasa Parkir karena dianggap Nakal.

Berita Terkini