Waspadai Dugaan Gratifikasi, PJ. Bupati Diminta Transparansi Hasil Lelang Jabatan

BEKASI, BKP – Open Bidding yang dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, berdasar Pengumuman Nomor KP.04.04/Kep.03-Pansel_II.JPTP/2022 tanggal 21 Oktober tentang penetapan Hasil seleksi administrasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, telah diumumkan. Tahapan seleksi Kepala Dinas pun sudah dilaksanakan, akan tetapi menuai kritik oleh Forum Organisasi Daerah (Forum Orda) Bekasi, melalui koordinator investigasi Ari Wijaya menyampaikan kepada awak media Senin, (24/10/2022) di sekretariat Bekasi Timur.

Open Bidding yang dilakukan oleh Penjabat (PJ) Bupati Bekasi (Dani Ramdan) harus terbuka dan transparan ke publik, guna menghindari ada dugaan Gratifikasi yang dilakukan oleh oknum oknum yang memanfaatkan situasi seleksi tersebut.

“PJ Bupati Bekasi, harus melakukan seleksi Kepala Dinas secara transparan mengenai hasil test tersebut, berdasarkan apakah sehingga para pejabat itu lulus seleksi dan pantas menduduki jabatan yang diikutinya, tahap seleksi harus sama sama kita awasi sehingga mencegah timbulnya gratifikasi dalam seleksi itu,” ujar Ari.

Lelang jabatan yang dilakukan oleh PJ. Bupati Bekasi, akan menimbulkan pertanyaan besar di Masyarakat. Dimana hasil pemilihan itu tidak dibuka secara transparan kepada khalayak publik, dalam mencegah serta timbulnya dugaan gratifikasi serta ketidak profesional dalam hasil yang dilakukan akan muncul dikemudian hari, karena pemilihan tersebut berdasarkan kedekatan ataupun adanya dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme.

“Forum Organisasi Daerah (Forum Orda) Bekasi akan mengawasi jalannya pemilihan tersebut, jangan terjadi gratifikasi serta KKN dalam lelang jabatan para pejabat, seperti yang banyak terjadi di beberapa daerah di Indonesia, kami meminta Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) untuk mengawasi jalannya Open Bidding yang dilakukan oleh PJ. Bupati Bekasi (Dani Ramdan -red),” ucap Ari.

Selain itu Ari Wijaya jaya juga mengatakan bahwa selain Open Bidding PJ. Bupati Bekasi juga harus membersihkan Birokrasi, karena kami menduga ada Pejabat yang telah tersandung kasus gratifikasi masih menduduki jabatan di salah satu Dinas di Kabupaten Bekasi.

“Kami juga menduga ada salah satu Pejabat yang pernah terjerat kasus suap, namun masih menduduki Jabatan penting, dalam aturan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), siapapun yang terlibat dalam kasus Korupsi maka pejabat tersebut harus dipecat. Kami meminta kepada PJ. Bupati Bekasi untuk segera membersihkan Birokrasi dari para Koruptor yang masih menjabat di Pemerintahan Kabupaten Bekasi,” tutup Ari.

Berita Terkini