Penghuni Tanah Wakaf Masjid Agung Ats Tsauroh Kota Serang Menolak Relokasi

SERANG, BKP – Diketahui kurang lebih sebanyak 109 rumah warga masyarakat Kp. Kantin RW.08, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang Menolak Relokasi warga, jika kesejahteraan warga tidak dikedepankan dan diperhatikan. Selasa, 30/08/22.

Yudi selaku warga Kp. Kantin RT.02 RW.08 mengatakan kepada awak media, Pemkot Serang tidak pernah membicarakan dan membahas secara bersama dan seksama kepada keseluruhan warga masyarakat Kp. Kantin mengenai Relokasi warga kp. Kantin, ujug – ujug.

“Jangan ini mah ujug – ujug direlokasi, kapan Pemkot Serang dan yayasan masjid Agung Ats Tsauroh bicara dengan warga kami mengenai relokasi warga masyarkat Kp. Kantin. Yang mana saya juga tahunya dari media sosial atau media yang beredar”, kata Yudi.

Pernyataan Yudi selaku warga Kp. Kantin yang mewakili warga masyarakat itu dikemukakan di saat pertemuan warga Kp. Kantin dengan pihak Yayasan Masjid Agung Ats Tsauroh dan PT. Seminung Jaya Properti, yang mana sebagai perusahaan yang akan menyediakan rumah bagi korban relokasi di atas tanah wakaf Masjid Agung Ats Tsauroh Kota Serang di Musollah Al Muslim Kp. Kantin RW.08.

Menurutnya, keinginan dari pada warga masyarakat Kp. Kantin RW.08, Pemkot Serang harus fokus memikirkan masa depan warga masyarakat Kp. Kantin. Karena mayoritas di warga Kp. Kantin adalah orang yang tidak mampu bisa dikatagorikan warga miskin, dan bekerjanya pun serabutan dalam kesehariannya.

Bila memang tidak yakin dan percaya silahkan datang dan data kami satu per satu warga masyarakat di sini, dan kamipun disini dalam satu rumah terdiri dari beberapa kepala keluarga Karena kami tidak mampu untuk beli atau sewa rumah di luar sana.

Kenapa disini kami warga masyarakat Kp. Kantin kedapatan dalam satu rumah terdiri dari lebih daripada 1 kepala keluarga, karena kami tidak sanggup dan tidak mampu untuk membeli atau sewa/kredit di perumahan. Karena kebanyakan dan mayoritas warga masyarakat disini berpenghasilan dengan usaha dagang gorengan, jualan nasi uduk serta parkir, yang mana dengan hasil rezekinya tidak menentu dalam keseharianya, hanya mampu untuk menutupi makan sehari – hari saja.

“Selama ini belum pernah adanya duduk bersama dengan warga masyarakat, dan tidak pernah disentuh, baru hari ini adanya duduk bersama dengan warga masyarakat Kp. Kantin dengan pihak Yayasan Masjid Agung Ats Tsauroh kota serang.”

Aceng, selaku mantan ketua RW.08 dan juga mantan pengurus DKM Masjid Agung Ats Tsauroh menambahkan, memohon dengan sangat agar Pemkot Serang dan Yayasan Ats Tsauroh berkasihani pada kami yang notabennya kami semua yang ada di tanah wakaf ini warga tidak mampu dan berpenghasilan kecil, jadi saya memohon kepada bapak – bapak pejabat disana.

”Kami untuk makan aja susah tidak seperti hal layaknya bapak – bapak disana yang selalu makan dengan makanan enak, tidak pada kami”.

Warga Kp. Kantin menolak untuk direlokasi, namun intinya kami tidak anti pembangunan namun kami dukung akan hal pembangunan di kota serang, jikalau adanya duduk bersama dan musyawarah tuk mufakat, pasti akan ada solusinya. Sesuai keperuntukannya untuk kepentingan umum dan kepentingan umat Islam serta memanusiakan manusia terhadap warga masyarakat yang menempati tanah wakaf tersebut. Dan harus adanya kesepakatan diantara kedua belah pihak, bukan keputusan sepihak saja, karena belum adanya kesepakatan. Tegasnya.

Sanwani, selaku ketua yayasan Masjid Agung Ats Tsauroh Kota Serang menuturkan, pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari amanah walikota serang Syafrudin dan orang yang mewakafkan tanah. Pemkot Serang hanya mendukung terhadap pemanfaatan tanah wakaf.

“Kami bertemu dan duduk bersama kali ini dengan warga masyarakat Kp. Kantin RW.08 baru tahap awal hanya bersilaturahmi belum sampai ke intinya, nanti akan ada pertemuan selanjutnya, kami mengedepankan musyawarah. Ujarnya

Sebelumnya, sebanyak kurang lebih 109 rumah warga yang menghuni tanah wakaf Masjid Agung Ats Tsauroh Kota Serang di relokasi, tanah wakaf itu akan direvitalisasi agar kawasan tersebut menjadi indah aman dan nyaman.

Untuk kepentingan relokasi itu, pemerintah kota serang melakukan perjanjian kerja sama (PKS) dengan yayasan masjid agung Ats tsauroh dan PT. Seminung Jaya Properti di salah satu hotel di kota serang, ( Selasa 23/08/22 ).

Keterlibatan PT. Seminung jaya properti dalam perjanjian ini untuk menyediakan rumah yang akan ditempati warga masyarakat Kp. Kantin yang terkena relokasi.

Perjanjian kerja sama terkait penyediaan hunian ini untuk relokasi warga masyarakat Kp. Kantin penghuni kawasan tanah wakaf masjid agung Ats tsauroh kota serang, yang merupakan progres selanjutnya sejak pembangunan landscape masjid agung Ats tsauroh kota serang.

Berita Terkini