Tujuan Penkum:
- Meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum di masyarakat.
- Mewujudkan masyarakat yang taat hukum.
- Mencegah terjadinya tindak pidana.
Cara Melaksanakan Penkum:
- Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Jaksa Masuk Pesantren (JMP), Jaksa Masuk Kampus (JMK): Mendatangi sekolah, pesantren, dan kampus untuk memberikan penyuluhan hukum.
- Jaksa Jaga Desa: Memberikan penyuluhan hukum ke desa-desa, khususnya terkait pengelolaan keuangan desa.
- Penyuluhan melalui media: Menggunakan media massa (radio, televisi, internet) untuk menyebarkan informasi hukum.
- Kegiatan khusus: Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI seringkali menyelenggarakan kegiatan penerangan hukum dengan tema-tema tertentu, seperti keterbukaan informasi publik untuk mencegah kekerasan terhadap anak dan perempuan, atau pencegahan TPPO dan korupsi pada ketenagakerjaan
