KECAMATAN RANCASARI,LAKUKAN SOSIALISASI PENERANGAN HUKUM BERSAMA KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

Penerangan hukum oleh kejaksaan (Penkum) adalah tindakan preventif yang dilakukan untuk memberikan edukasi dan pemahaman hukum kepada masyarakat, dengan tujuan mewujudkan masyarakat yang taat hukum. Penkum dilakukan melalui berbagai cara, seperti Jaksa Masuk Sekolah, Jaksa Masuk Pesantren, Jaksa Masuk Kampus, dan Jaksa Jaga Desa

Tujuan Penkum:

  1. Meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum di masyarakat.
  2. Mewujudkan masyarakat yang taat hukum.
  3. Mencegah terjadinya tindak pidana.

Cara Melaksanakan Penkum:

  • Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Jaksa Masuk Pesantren (JMP), Jaksa Masuk Kampus (JMK): Mendatangi sekolah, pesantren, dan kampus untuk memberikan penyuluhan hukum.
  • Jaksa Jaga Desa: Memberikan penyuluhan hukum ke desa-desa, khususnya terkait pengelolaan keuangan desa.
  • Penyuluhan melalui media: Menggunakan media massa (radio, televisi, internet) untuk menyebarkan informasi hukum.
  • Kegiatan khusus: Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI seringkali menyelenggarakan kegiatan penerangan hukum dengan tema-tema tertentu, seperti keterbukaan informasi publik untuk mencegah kekerasan terhadap anak dan perempuan, atau pencegahan TPPO dan korupsi pada ketenagakerjaan
Berita Terkini