Berikan Wawasan Kebangsaan, Babinsa Koramil 01 Tambun Angkat Nilai Persatuan dan Kesatuan

BEKASI, BKP – Demi menanamkan nilai persatuan dan kesatuan kepada generasi muda, Koramil 01 Tambun berikan wawasan kebangsaan Kepada siswa siswi SMA Negeri 1 Tambun.

Kegiatan tersebut berlangsung di GOR Desa Tambun, Jalan Kebun kelapa, RT. 007 RW.006, Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Minggu 2 Oktober 2022.

Juga hadir dalam kegiatan ini, Kepala sekolah Drs. Rahmad K Mm, Bidang Kesiswaan Gatot Lanowo MPd, Humas Ibu. Atik Kartika, Bidang Kurikulum Guntur D MPd, Babinsa Desa Tambun Serda Agus Rohman S, Bimaspol Desa Tambun Aiptu Kasworo, Serma Tohadi Serma Agus R, Serda Erik, Siswa Siswi SMA Negeri 1 Tambun, Serta Guru Pendamping.

Dalam sambutannya, Kepala Sekolah Drs. Rahmad K Mm, mengucapkan terimakasih kepada Koramil 01 Tambun, yang telah hadir di tengah tengah siswa.

“Saya harap kepada para siswa, bisa ambil ilmu dan manfaatnya serta penuh dengan konsentrasi. Wawasan kebangsaan ini akan kami jadikan sebagai profil untuk siswa siswi SMA Negeri I Tambun Selatan.” ucapnya.

Dalam pengarahannya, Peltu Saeful ketika memberikan materi Wawasan Kebangsaan menyampaikan, “Dalam rangka menumbuhkan kedisiplinan, cinta tanah air, dan memupuk sejak dini pada generasi muda untuk cinta dan bela Negara.” Papar Saeful.

“Dia Menyebut untuk mengisi kehidupan berbangsa dan bernegara dengan kegiatan yang positif demi kemajuan Negara Kesatuan Republik Indonesia di masa depan,” Terang Saeful.

Saat di jumpai awak media, Kepada Siswa Siswi SMA Negeri 1 Tambun Selatan Peltu Saeful menegaskan bahwa “Sebagai warga Negara dalam upaya bela Negara, harus memiliki tiga prinsip, yakni Kedaulatan Negara, Keutuhan Wilayah, Keselamatan Bangsa, juga memiliki lima Unsur yaitu Cinta Tanah Air, Sadar Berbangsa dan Bernegara, Yakin Pancasila sebagai Falsafah dan Ideologi Negara, Rela berkorban untuk Bangsa dan Negara, serta Kemampuan awal bela Negara. Hal tersebut dilandaskan pada Yuridis UUD 1945 pasal 27 (3), yaitu Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara, dan juga pada Pasal 30 (1), yakni tiap tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara,” Pungkasnya pada Awak Media.

Berita Terkini