BANDUNG, BKP – Tim Penyidik Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat (Jabar) I telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (P-22) sehubungan dengan rangkaian penyidikan terhadap satu tersangka tindak pidana berinisial YSI melalui CV MU dan CV NAP.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (P2IP) Kanwil DJP Jawa Barat I Rahmad Wahyudi mengatakan yang bersangkutan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud Pasal 39A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Yaitu Setiap orang yang dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
“Ancaman pidana yang dapat dijatuhkan kepada tersangka adalah pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak,” ujarnya.
Rahmad pun mengatakan modus operandi yang dilakukan oleh tersangka YSI yaitu sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.
“Dengan alasan mencari bendera perusahaan yang akan dipinjam dalam rangka pengadaan solar di Jakarta, YSI meminta OR untuk dapat menyediakan bendera perusahaan. Kemudian OR
meminjamkan bendara perusahaan yaitu CV MU dan CV NAP. YSI juga menawarkan faktur pajak diantaranya kepada PKP pengguna dengan harga faktur pajak yang ditawarkan jauh dibawah dari nilai PPN yang tertera dalam faktur pajak. Pada proses pembuatan faktur pajak, YSI bekerja sama dengan OR.” ungkapnya.
“Kerugian yang ditimbulkan pada pendapatan negara oleh perkara ini sekurang -kurangnya sebesar Rp 5,356.797.237 (lima milyar tiga ratus lima puluh enam juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus tiga puluh tujuh rupiah),” imbuhnya.
Tersangka YSI juga tengah menjalani hukuman atas tindak pidana perpajakan lain dan sedang menjalani pidana di Rutan kelas I Jakarta Pusat, setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Berkas Penyidikan atas tersangka YSI sendiri telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada tanggal 17 Februari 2022.
Berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, YSI diizinkan untuk dipindahkan sementara ke Lapas IIB Cianjur guna mempermudah proses serah terima tersangka dan barang bukti.
Pada 18 Agustus 2022, tersangka YSI telah diserahkan menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Cianjur di bawah pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Keberhasilan dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan ini merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum yaitu Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I, Kepolisian Daerah Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Cianjur, Rutan Kelas I Jakarta Pusat, dan Lapas Kelas II B Cianjur,” ujar Rahmad.
Keberhasilan itu pun, menurut Rahmad, merupakan keseriusan Kanwil DJP Jawa Barat I dalam melakukan penegakan hukum (law enforcement) di bidang perpajakan di wilayah Provinsi Jawa Barat.
“Kasus ini harus menjadi perhatian dan peringatan kepada seluruh wajib pajak agar melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakannya dengan benar dan tidak melakukan perbuatan melawan hukum khususnya menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya,” pungkas Rahmad.