Kabupaten Pati, BKP – Terkait tindak lanjut kasus pemukulan serta pengancaman hendak membakar rumah korban yakni SPD, yang dilakukan oleh Bj, kini didamaikan di polsek Batangan. Senin, (23 Mei 2022) sekitar pukul 12.30 WIB.
Media perdamaian tersebut dihadiri oleh Lurah setempat beserta anggotanya dan juga tersangka Bj serta korban SPD, namun tanpa melalui kuasa hukum dari pihak korban. Dan akhirnya damai dan tidak ada kesepakatan ganti rugi .
“Kami pihak korban merasa kecewa, mengingat selaku pihak yang dirugikan, karena hanya berdamai hegitu saja”, ucap SPD saat ditanya awak Media.
Dikarenakan korban tidak bisa membaca dan memahami tulisan yang disodorkan, sehingga korban mau saja menandatangani surat yang diberikan padanya.
Sebenarnya pihak korban sudah menguasakan sepenuhnya terhadap kuasa hukumnya.
Hal ini sangat disesalkan oleh pihak keluarga korban, karena sudah jelas bahwa korban tidak bisa baca, dan seolah beberapa pihak yang ada ditempat itu tidak sabar juga tidak mau menungu kedatangan dari kuasa hukum korban.
“Akhirnya korban dengan mudahnya menandatangani persetujuan perdamaian itu dan tanpa ada ganti rugi dari kejadian pengancaman serta pemukulan tersebut”, ucap salah satu keluarga korban. ***