Kades di Kabupaten Bandung Diduga Lakukan Kampanye Calon Legislatif, Terancam Hukuman 1 Tahun Penjara

Soreang, Buletin Kompas Pagi — Seorang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bandung diperiksa kepolisian karena diduga melakukan kampanye.

Kasatreskrim Polresta Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana, mengatakan Kepala Desa di Kecamatan Majalaya tersebut diduga mengarahkan untuk mencoblos salah seorang Calon Anggota Legislatif DPR RI.

“Sedang dalam pemeriksaan saksi-saksi, ada empat saksi yang kami mintai keterangan,” ujar Oliestha, Selasa 30 Januari 2024.

Penanganan perkara tersebut merupakan limpahan dari Bawaslu Kabupaten Bandung melalui sentra Gakkumdu.

Hasil pendalaman Bawaslu, oknum Kepala Desa tersebut memenuhi unsur pelanggaran yakni tidak netral karena mengarahkan untuk memilih salah satu Calon Legislatif DPR RI.

“Karena  jenis  pelanggarannya  pidana, maka penanganan dilakukan oleh  Polresta Bandung,” ujar Ketua  Bawaslu Kabupaten  Bandung , Kahpiana.

Kepala Desa yang tidak netral, diancam dengan undang-undang nomor 7 Tahun 2023 tentang larangan perangkat desa terlibat dalam kampanye dan partisipasi mendukung salah satu kandidat, ancaman pidana terhadap Kades yang tidak netral adalah kurungan 1 tahun penjara.

 

Berita Terkini