Bandung Barat – Warga Desa Cipada bersama gabungan sepak bola menggelar musyawarah pada Minggu (21/9/2025) untuk membahas pengelolaan lapangan sepak bola desa. Pertemuan ini menghasilkan aturan baru yang disepakati bersama dan akan mulai dijalankan pada awal Oktober 2025.
Dalam keputusan tersebut, latihan sepak bola tetap gratis setiap hari, Senin hingga Jumat. Sementara itu, untuk pertandingan resmi ditetapkan biaya sewa Rp250 ribu per hari. Biaya ini sudah mencakup fasilitas lapangan, air, listrik, dan MCK, namun tidak termasuk reporter dan wasit.
Selain itu, disepakati pula bahwa pengelolaan lapangan tetap berada di tangan pengelola sebelumnya hingga dua tahun ke depan, sesuai sisa masa kontrak lima tahun yang sudah berjalan.

Tokoh masyarakat, Abidin dan Saepudin, menegaskan keputusan ini penting agar lapangan benar-benar bermanfaat bagi generasi muda.
“Latihan tetap gratis setiap hari agar anak-anak bisa terus berolahraga. Untuk pertandingan resmi, kami sepakat biaya sewa Rp250 ribu per hari. Harapannya aturan ini adil dan tidak memberatkan. Dengan adanya hasil mufakat ini, kami ingin memotivasi warga Cipada dan pengurus gabungan sepak bola khususnya, agar lebih menggali potensi anak-anak muda untuk berprestasi, mengharumkan nama Desa Cipada, dan pada umumnya ikut mendorong kemajuan persepakbolaan di Kabupaten Bandung Barat,” ujarnya.
Kepala Desa Cipada 1, Ukin Sudaryana, menyatakan dukungan penuh terhadap hasil musyawarah.
“Lapangan ini milik bersama dan harus menjadi tempat kegiatan olahraga yang sehat serta kebersamaan warga. Pemerintah desa mendukung keputusan musyawarah, termasuk latihan gratis, penetapan biaya sewa pertandingan, dan keberlanjutan pengelolaan sesuai kontrak. Semua pihak juga berkewajiban menjaga kebersihan dan merawat fasilitas lapangan agar aset desa ini tetap terpelihara dengan baik,” tegasnya.

Sementara itu, pengelola lapangan yang juga putra daerah, H. Alo, menyatakan dukungan dan sikap legawa memenuhi tuntutan masyarakat, khususnya gabungan klub sepak bola Cipada, demi kemajuan persepakbolaan desa.
Musyawarah ditutup dengan penandatanganan hasil mufakat oleh pihak-pihak terkait, yakni Kepala Desa, perwakilan perkebunan PTPN 8, tokoh masyarakat (Abidin dan Saepudin), perwakilan gabungan klub sepak bola, serta pengelola lapangan. Seluruh pihak berkomitmen menjaga lapangan sepak bola tidak hanya sebagai sarana olahraga dan pemersatu warga, tetapi juga sebagai aset bersama yang harus dirawat kebersihannya dan dijaga fasilitasnya oleh semua pihak.Red Derry.
