Bejat! Seorang Ayah Tiri Di Kabupaten Sukabumi Diduga Cabuli Anak Tirinya

Kabupaten Sukabumi, BKP – Kisah pilu yang dialami NN selaku ibu kandung dari anak berinisial.MG. Yang digarap oleh oknum Ayah tiri berinisial AH.

Hal ini jelas memperpajang daftar hitam kasus asusila pencabulan yang terjadi di Sukabumi terhadap anak di bawah umur.

Kejadian tersebut diungkap oleh NN istri pelaku yang curiga dengan gelagat suaminya, saat dirinya secara tidak sengaja menemukan gelang milik korban ada dibawah ranjang tempat tidurnya.

Alhasil pertengkaran pun terjadi diantara mereka, parahnya lagi, pelaku berujar bahwa kelamin milik anak tirinya lebih enak daripada milik istrinya. Hal itu dikatakan NN kepada awak media.

Kini dugaan kasus asusila pencabulan terhadap anaknya tersebut sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian Polres Kota Sukabumi. Ia berharap semoga Aparat Penegak Hukum (APH) bisa bergerak cepat dan meringkus oknum suaminya tersebut. Apalagi anaknya sudah mengakui bahwa sudah ditidurin dua kali oleh bapak tirinya.

Jika hal ini terbukti secara Hukum maka ancaman Pidana Menurut Ayat (1) Pasal 82 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pelaku pencabulan terhadap anak dipidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. ***

Berita Terkini