Bejat, Sudah Numpang Tinggal dan Dikasih Pekerjaan, JG Malah Cabuli Anak Pemilik Rumah Yang Masih Berusia 5 Tahun

Kabupaten Toba, Sumatera Utara, TJI – Sungguh bejat, JG (34) warga jalan Busuk siahaan simangkuk, Desa tangga batu 1, kecamatan Permaksian, Kabupaten Toba tega mencabuli MM (5) yang tinggal serumah dengannya.

JG (34), pelaku pencabulan terhadap anak yang masih berusia 5 tahun

JG yang merupakan numpang tinggal dirumah ibu korban dan bekerja kepada ibu korban MM disebuah Cafee milik korban didekat tempat tinggalnya.

Sungguh keterlaluan kelakuan JG, karena sudah diizinkan numpang tinggal dirumah ibu korban dan diberikannya pekerjaan, namun sangat tega mencabuli anak dari orang sudah berbuat baik padanya.

JG diketahui melakukan pencabulan kepada korban secara berulang-ulang dan dengan mengancam korban agar mau dicabulinya.

Berdasarkan keterangan, korban pertama kali dicabuli JG pada hari Minggu, (04/4/2021), sekitar pukul 21.00. Hal tersebut dilakukannya dikamar JG.

Dan kedua kalinya pada hari Rabu, (07/4/2021) sekitar pukul 17.00. dilakukan disebuah pondok dikebun jagung yang tidak jauh dari rumah korban.

Ibu korban curiga dan mengetahuinya pada saat korban buang air kecil, karena korban merasa kesakitan dibagian kemaluannya. Saat ditanya, korbanpun mengaku disetubuhi ole JG sebanyak dua kali.

Ibu korban berharap agar pelaku pencabulan anaknya dihukum setimpal dengan perbuatannya dan sesuai aturan yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Toba AKP Nelson Sipahutar mengatakan, Sesuai dengan Laporan Polisi: LP/143/IV/2021/SU/TBS, tanggal 11 April 2021 ,hasil visum Etrepertum, saksi-saksi dan barang bukti di amankan kepolisian, yaitu 1 baju kaos putih dan 1 celana pendek warna pink.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 jo pasal 76 D subsider Pasal 82 ayat 1 pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. **(Humas ResToba)**

Berita Terkini