
BOGOR, BKP – Kasus dugaan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kabupaten Bogor, kali ini terjadi di Kp.Pasir Muncang Rt.02/01, Desa Sukamanah, Kecamatan Megamendung, lebih mirisnya lagi Pelaku adalah tetangga dan teman baik dari ayah korban pencabulan, bahkan menurut info dari masyarakat sekitar korbannya mencapai 3 anak, dimana semuanya masih di bawah umur, Minggu (29/01/23).
Pelaku yang berinisial HL (53 tahun) dan berprofesi sebagai pedagang makanan anak-anak tersebut, mengiming-imingi korban dengan uang senilai Rp.5000,00 dan di bujuk agar mau ikut ke rumah kosong yang lokasinya tak jauh dari tempat tinggalnya, saat korban sudah termakan bujuk rayunya, HL langsung melancarkan aksi bejatnya.
Saat radarinformasi.com mencoba mengklarifikasi hal tersebut, Ismail selaku Kepala Desa Sukamanah membenarkan dengan adanya kejadian tersebut.
“Iya benar telah terjadi kasus pencabulan anak di bawah umur, akan tetapi tolong jangan disangkut-pautkan dengan adanya persiapan Pilkades di Desa Sukamanah, karena kasus tersebut kembali ke personal pelaku”, ujar Ismail via seluler.
Sementara itu, Ipda Wawan selaku Kanit Reskrim Polsek Megamendung juga tidak membantah desas-desus yang tengah beredar di masyarakat, ia juga mengatakan Pelaku dijemput Babhinmas desa setempat atas perintah dari Polres Bogor (anggota PPA).
“Untuk saat ini Pelaku sudah diamankan oleh pihak Polres, karena kasus ini langsung di tangani oleh PPA Polres Bogor, mengingat korban masih di bawah umur, dengan adanya kejadian ini pihak Polsek juga menghimbau kepada seluruh masayrakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga buah hatinya, karena kejahatan bisa terjadi kapan dan dimana saja bahkan oleh orang terdekat yang kita kenal”, ujar Ipda Wawan saat ditemui di ruangannya.