HGU Habis 20 Tahun Silam, PTPN VIII Tetap Terbitkan Puluhan Izin Kerjasama Pemanfaatan Lahan di Kawasan Ciater Subang, Budi: Kerjasama Dengan PT Tiga Asa Dipertimbangkan Lagi

SUBANG, BKP – PTPN VIII menerbitkan puluhan izin kerjasama atau perjanjian kerjasama (PKS) pemanfaatan lahan perkebunan Teh di wilayah Kecamatan Ciater, Subang, kepada perusahaan-perusahaan yang menjadi mitranya. Padahal, Hak Guna Usaha atau HGU lahan perkebunan PTPN VIII tersebut sudah habis berlakunya sejak 2002 silam.

Sekretaris PTPN VIII, Budi Herdian, mengonfirmasi jika perusahaannya memproses sebanyak 22 perjanjian kerjasama (PKS) di wilayah perkebunan Ciater Subang. Namun, dari 22 izin PKS itu, kata Budi, baru 7 PKS yang lolos perizinan.

“PKS di wilayah perkebunan Ciater sudah 22, tapi yang lolos perizinan baru 7 PKS,” ujar Budi usai memenuhi panggilan rapat dengan Komisi 3 DPRD Subang di ruang bamus DPRD, Senin (10/10/2022).

Pihaknya juga mengakui menanggapi pengajuan izin kerjasama pemanfaatan lahan di kawasan Blok Halimun Ciater yang diajukan oleh PT Tiga Asa Bestari. Namun, sebut dia, izin PKS PT Tiga Asa belum terbit dan izin dari Pemda Subang juga belum ada.

“PT Tiga Asa Bestari mengajukan kerjasama di Blok Halimun sejak awal tahun, Januari 2022, kemudian kita tanggapi. Selanjutnya kita berikan kesempatan kepada mereka untuk melakukan proses perizinan kepada Pemda Subang. Tapi kemarin informasinya mereka melakukan kegiatan sebelum ada perizinan dari Subang dan sebelum terbitnya PKS yang disepakati bersama,” ungkap Budi.

Selanjutnya, dia menegaskan akan mempertimbangkan lagi perjanjian kerjasama dengan PT Tiga Asa, karena perusahaan ini kedapatan melakukan kegiatan sebelum aspek legalitas terpenuhi secara lengkap.

“Areal di Blok Halimun itu sebetulnya lahan yang tidak produktif. Kalaupun ada pohon yang tinggi itu adalah pohon teh yang lama tidak terpelihara. Tapi apapun jadinya, kita akan pertimbangkan lagi kerjasama dengan mereka,” pungkas Budi.

Sebelumnya diberitakan, Komisi 3 DPRD Kabupaten Subang memanggil manajemen PTPN VIII terkait aktivitas pemanfaatan lahan perkebunan eks HGU di Blok Halimun Kecamatan Ciater yang dilakukan PT Tiga Asa Bestari.

Pertemuan pihak PTPN VIII dengan Komisi 3 DPRD berlangsung di Ruang Rapat Bamus DPRD Subang, Senin (10/10/2022).

Pertemuan rapat dihadiri Ketua Komisi 3 DPRD Subang Dang Agung, Direktur PTPN VIII beserta jajarannya, anggota Komisi 3 DPRD, serta OPD terkait.

Ketua Komisi 3 DPRD Subang, Dang Agung, mengatakan, rapat tersebut membahas PT Tiga Asa Bestari yang sudah melakukan kegiatan di Blok Halimun Kecamatan Ciater pada beberapa waktu lalu.

Dang Agung menyebut, setelah melakukan klarifikasi kepada sejumlah pihak, ternyata PT Tiga Asa ini belum punya izin lengkap. Sehingga dalam rapat itu disepakati bahwa perusahaan itu dilarang menjalankan kegiatan apapun dilokasi lahan, sebelum semua perizinan selesai.

“Ternyata setelah kita klarifikasi, PT Asa hanya baru melakukan izin prinsip. Dan hasil rapat tadi disepakati jika baru izin prinsip, itu tidak dibolehkan melakukan kegiatan di lapangan, baik perataan lahan dan sebagainya,” ujarnya.

“Selanjutnya pihak PTPN VIII juga sepakat dengan kita untuk membentuk tim singkronisasi agar kejadian seperti yang dilakukan PT Asa ini tidak terulang kembali dikemudian hari,” kata Dang Agung.

“Kita Komisi 3 berkomitmen untuk menjaga lingkungan, meskipun kedepan nanti ada perusahaan-perusahaan yang ingin memanfaatkan lahan perkebunan Ciater. Kita dan OPD-OPD terkait seperti Dinas LH, DPMPTSP, PUPR, sudah bersepakat memberhentikan sementara kegiatan PT Asa sebelum tuntas semua proses perizinannya,” tegas politisi muda PDIP ini.

Humas PTPN VIII Bandung, Adi, mengonfirmasi soal rapat antara manajemen PTPN VIII dengan DPRD Subang. Adi mengungkap, rapat menghasilkan beberapa kesimpulan, diantaranya, akan dibuat tim bersama antara PTPN 8, Pemda dan DPRD Subang untuk mengawal perihal perjanjian kerjasama (PKS).

Rapat juga menyepakati untuk memberhentikan sementara kegiatan kerjasama pemanfaatan lahan antara PTPN VIII dengan perusahaan mitra sebelum izin terbit.

“Rapat juga sepakat memberhentikan sementara kegiatan kerjasama sebelum ijin untuk PKS nya terbit,” tutur Adi.

Adi juga memastikan kegiatan PT Tiga Asa di kawasan hutan Blok Puncak Halimun Kecamatan Ciater, diberhentikan, sebelum selesai perizinannya.

Kendati begitu, terkait perjanjian kerjasama (PKS) pemanfaatan lahan yang sudah terlanjur diterbitkan oleh pihak PTPN VIII kepada perusahaan-perusahaan mitra, Adi mengaku hal tersebut tidak dibahas.

“Tadi tidak sempat membahas kesitu,” pungkasnya

Berita Terkini