
Subulussalam Aceh — Kasus dugaan pelanggaran kode etik kembali mencoreng nama institusi kepolisian di Aceh. Seorang perwira di jajaran Polres Subulussalam, yakni Kanit PPA, diduga bertindak arogan terhadap wartawan dan keluarga tersangka dalam penanganan perkara Pada Tanggal 27 September 2025.
Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan Kode Etik Profesi Polri, Undang-Undang Pers, dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
⚖️ Kronologi Kejadian
Berdasarkan laporan lapangan, Kaperwil Aceh AKTIVIS – INDONESIA. Bapak Raja Irfansyah, bersama sejumlah Wartawan hadir untuk melakukan peliputan di Mapolres Subulussalam Aceh.
Namun, Kanit PPA Polres Subulussalam menolak kehadiran media, mengusir serta membentak wartawan dengan nada kasar serta keras, dan hanya memperbolehkan korban serta keluarga tersangka masuk ke ruang pertemuan.
Tindakan tersebut menimbulkan dugaan adanya upaya menutup-nutupi informasi publik terkait kasus pelecehan seksual yang sedang terjadi.
Tak hanya itu, Kanit PPA Polres Subulussalam Aceh juga diduga meminta uang sebesar Rp. 35 juta rupiah kepada keluarga tersangka,
Atas dugaan pungli dan pemerasan ini, Paminal Propam Polres Subulussalam telah memanggil pihak pelapor pada tanggal 01 Oktober 2025 untuk dimintai keterangan serta kesaksiannya.
Namun hingga saat ini, tidak ada hasil pemeriksaan yang lebih lanjut untuk diumumkan secara resmi, menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran pelanggaran etik di internal kepolisian resort Subulussalam Aceh.
📜 Pelanggaran Hukum dan Etika
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 4 ayat (2): Pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Pasal 18 ayat (1) : Setiap orang yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 2 ayat (1): Informasi publik bersifat terbuka untuk diakses masyarakat.
Pasal 52: Pejabat publik yang menolak memberikan informasi publik dapat dipidana kurungan 1 tahun dan/atau denda Rp5 juta.
Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri
Pasal 5 huruf e : Anggota Polri wajib bersikap sopan, santun, dan adil kepada masyarakat.
Pasal 6 huruf c : Dilarang bersikap arogan atau bertindak kasar terhadap masyarakat.
Pasal 7 huruf c : Dilarang menggunakan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Berdasarkan ketentuan di atas, tindakan Kanit PPA Polres Subulussalam dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat terhadap etika profesi sekaligus indikasi penyalahgunaan wewenang (abuse of power).
🗣️ Pernyataan Resmi Ketua Umum ALIANSI CYBER PERS AKTIVIS INDONESIA
Ketua Umum Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia (ACPAI), Herry Setiawan, menegaskan bahwa tindakan aparat yang menghalangi kerja jurnalistik tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak citra institusi Polri di mata publik.
“Sikap arogansi aparat terhadap wartawan adalah bentuk pelanggaran serius terhadap etika dan hukum. Polri seharusnya menjadi pelindung kebebasan pers, bukan penghambatnya. Kami mendesak Mabes Polri mengambil alih kasus ini agar ada penegakan etik dan keadilan yang transparan,”
tegas Herry Setiawan, Ketua Umum Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia (ACPAI), di Jakarta, Pada Hari Rabu (08/10/2025).
📣 Tuntutan Resmi ACPAI
Mendesak Divisi Propam Mabes Polri, Ombudsman, Kompolnas untuk mengambil alih pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik di Polres Subulussalam Aceh.
Meminta Kapolda Aceh melakukan evaluasi terhadap kinerja Propam Polres Subulussalam yang belum menindaklanjuti laporan secara terbuka.
Mendorong Dewan Pers dan Komisi Informasi Publik (KIP) meninjau aspek pelanggaran terhadap UU Pers dan UU KIP.
Mengingatkan seluruh anggota Polri untuk menjunjung tinggi etika profesi, transparansi publik, dan penghormatan terhadap tugas peliputan jurnalistik kewartawanan di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
🔍 Penegasan
Perilaku arogan dan dugaan penyalahgunaan jabatan oleh aparat penegak hukum tidak dapat dibiarkan.
Kebebasan pers merupakan hak konstitusional dan pilar demokrasi yang wajib dilindungi oleh semua institusi negara, termasuk kepolisian.
ACPAI menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas, demi menjaga marwah hukum, etika, dan kebebasan pers di Indonesia.
Reporter : Raja Irfansyah Kaperwil Aceh