Kabupaten Bekasi, TJi – Dalam rangka mencegah penyebaran virus Covid-19 serta menegakan peraturan pemerintah yaitu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro, Koramil 03/Cabangbungin, Polsek, Satpol PP, Linmas yang ada di Kecamatan Muara Gembong dan dibantu oleh jajaran Ormas Laskar Banten DPC Kabupaten Bekasi mengadakan kegiatan Operasi Yustisi di Jalan Raya Penombo RT 001/06. Minggu, (27 Juni 2021). Kegiatan tersebut juga masuk kedalam wilayah Kodim 0509/Kabupaten Bekasi.
Kegiatan yang digelar sekitar pukul 13.00 – 15.00 Wib itu, yaitu melaksanakan operasi yustisi kepada pengendara yang melintas dengan mengingatkan serta menegur para pengendara yang tidak memakai masker juga membagikan Masker terhadap warga yang melintas di Jalan Raya Penombo RT 01 RW 06, Desa Pantai harapan Jaya Kecamatan Muaragembong.
Adapun personil yang melakukan kegiatan tersebut terdiri dari : 2 Anggota Koramil, 1 Anggota Polsek, 3 Anggota Satpol PP, 2 Anggota Linmas dan Jajaran Ormas Laskar Banten DPC Kabupaten Bekasi. Mereka bersama-sama membagikan 300 Masker terhadap warga yang melintas dijalan tersebut.
Dari Ormas Laskar Banten tampak Ketua Laskar Banten DPC Kabupaten Bekasi yaitu bang Irek, Ketua DPAC Muara Gembong, serta berberapa pengurus juga anggotanya.
Menurut Ketua Ormas Laskar Banten DPC Kabupaten Bekasi, Bang Irek, kegiatan ini demi mencegah penyebaran virus covid-19 di Muara Gembong dan Kabupaten Bekasi juga mengingatkan masyarakat agar sadar akan bahaya virus Covid-19.
“Sudah sepantasnya kami sebagai Ormas berperan dalam berbagai hal untuk masyarakat, termasuk berperan dan berupaya dalam mencegah penyebaran virus covid-19, selain itu kita juga harus berperan serta dalam menegakan aturan pemerintah juga memberikan contoh yang baik bagi masyarakat”, kata Irek.
Irek dan jajarannya berharap agar masyarakat sadar dan selamat dari virus tersebut, sehingga kondisi menjadi normal kembali dan masyarakat bisa melakukan aktifitas sebagaimana biasanya. **Yugo**