Pemasangan Reklame Diarea Ruko Zenna Jalan Padalarang Kabupaten Bandung Barat di Duga Tidak Berizin

Kabupaten bandung barat – Perusahaan Ruko besar Zenna yang berlokasi di jalan Padalarang  diwilayah Kabupaten Bandung Barat diduga mendirikan papan reklame tidak berizin. Jum’at, (20/01/2023).

Berdasarkan penelusuran awak media dilapangan, penanggung jawab perusahaan tersebut bernama Teo, namun setelah menunggu sekitar 2 jam lebih, tidak ada satupun perwakilan perusahaan yang memberikan klarifikasi dan mau menemui awak Media.

Dan dari pantauan awak Media dilapangan pekerjaan reklame tersebut dinilai ceroboh, karena tidak sesuai SOP Pengamanan dan keselamatan kerja. Bahkan, pelaksanaan pengerjaan  reklame yang besar dikerjakan secara manual sehingga bisa disebut rawan keselamatan bagi para pekerja.

 

Yang menjadi pertanyaan besar adalah para petugas dilapangan seakan menutupi dan menghalangi tugas media untuk memberikan informasi yang tepat dan akurat. padahal sudah di atur dalam undang undang BAB 18 UU no 40 thn 1999 dinyatakan “Barang siapa menghambat tugas jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana 2 tahun penjara dan di denda maksimal 500 juta.

Hingga berita ini tayang, tidak ada jawaban dan tanggapan dari pihak pelaksana ataupun dari pengusaha reklame tersebut. (E.S)

Berita Terkini