Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Sapi di Garut, Tersangka Masih Ngantor, Kenapa Belum Ditahan?

Garut, TJI – Setelah ditetapkannya empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan Sapi Bunting, yang dilakukan pada tahun 2015 lalu di Dinas Perikanan Peternakan dan Kelautan Kabupaten Garut . Hal ini dibenarkan oleh Kepala Disnakanla Garut, Ir. H. Sofyan Yani, M.Si.

Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Garut, Ir. H. Sofyan Yani, M.Si.

“Ia, benar ada penetapan tersangka dalam program bantuan Sapi. 3 orang sudah pensiun dan satu orang masih aktif sebagai ASN di Disnakanla Garut,” kata Sofyan kepada awak media melalui sambungan seluler, Jum’at (12/3/2021).

Lanjut Sofyan, meskipun ada penetapan tersangka oleh pihak kejaksaan, kesemuanya memang belum ditahan.

“Yang ASN (satu orang) masih ngantor, tidak ditahan dan yang 3 sudah pensiun. Terakhir pensiun tahun 2020 kemarin,” ucapnya.

Sebenarnya, kata Yani, semuanya ada 5 orang yang jadi tersangka. 4 diantaranya dari Disnakanla Garut dan satu orang pengusahanya.

“Dulu sekitar tahun 2019 kami menerima surat penetapan tersangka itu,” ucapnya singkat.

Pasca penetapan tersangka, Kejaksaan Negeri Garut hingga saat ini belum melakukan penahanan karena masih melengkapi berkas administrasi. **Cha-cha**

Berita Terkini