BEKASI, BKP – Letkol Inf Muhammad Horison Ramadhan Dandim 0509, hadiri gelar acara pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gewijsde) di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Pada Selasa 4/10/2022.
Selain Dandim, hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut, Ricky Setiawan Anas., SH, MH, Kejari Kabupaten Bekasi, Sudiarso, ST.,SH.,MH Kepala Seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan Kejakasaan Kabupaten Bekasi, Supriyanto Wakil Kepala Lapas kelas II Cikarang, AKP Abdul Rasyid, SH. MH Kasat Tahti Polres Metro Bekasi Mewakili Kapolres Metro Bekasi
Para pejabat Kepala Seksi/bagian Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Kejari Ricky Setiawan Anas, dalam kesempatan tersebut mengatakan, “Pemusnahan barang bukti yang sudah in kracht ini merupakan hasil ungkapan kasus,” Ujar Ricky
Ricky menyebut jika “Ini adalah kegiatan rutin yang kita laksanakan. Adapun barang bukti hasil ungkapan kasus pidana umum yang dimusnahkan tersebut yaitu, Sabu sabu 100 gram, Ganja 4,8 kg, Obat obatan sebanyak 3426 butir, Handphone sebanyak 16 biji, Sajam 12 bilah dan Senpi rakitan jenis repolfer 4 pucuk, Mari kita sama memusnahkan barang barang bukti,” Paparnya Ricky.
Pantauan media tertuju pada semua jenis barang bukti dari mulai Ganja, Sabu dan Obat obatan dengan cara di bakar di dalam drum besi, dan Pemusnahan barang bukti Sabu sabu dengan cara dilarutkan kedalam air, lalu di blender dan di buang ke tempat aman. Sedangkan Pemusnahan barang bukti Senjata Api rakitan dan Senjata tajam, yaitu dengan cara di potong dengan menggunakan mesin gerinda, sedangkan untuk Pemusnahan Barang Bukti Handphone dengan cara di palu sampai hancur.
Di Lokasi, Dandim 0509 Letkol Inf Muhammad Horison ketika di wawancarai awak media menyampaikan, “Bersama Kejari, kita lakukan pemusnahan agar tidak terjadi penyalahgunaan terhadap barang bukti tersebut.” Pungkasnya Horison.