Toilet SPBU Diduga Masih Berbayar, Efektivitas Pengawasan Pertamina Dipertanyakan

KABUPATEN TASIKMALAYA Dugaan praktik pungutan terhadap penggunaan toilet di SPBU Pertamina 33.46101 Cirapih, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Tasikmalaya, menuai sorotan publik.
Jika informasi tersebut terbukti benar, persoalan ini tidak lagi dapat dipandang sebagai nominal Rp2.000 semata, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap kebijakan pelayanan publik, perlindungan konsumen, serta efektivitas pengawasan oleh pihak terkait.

Sejumlah pengguna jalan mengaku diminta membayar Rp2.000 saat menggunakan fasilitas MCK di area SPBU.
Kondisi tersebut memicu keluhan karena masyarakat menilai toilet merupakan bagian dari fasilitas pelayanan yang seharusnya dapat diakses tanpa pungutan, sesuai kebijakan pelayanan yang selama ini disampaikan Pertamina kepada publik.

“Yang dipersoalkan bukan besar kecilnya uang yang diminta, tetapi kepatuhan terhadap aturan. Jika memang toilet merupakan fasilitas pelayanan, seharusnya masyarakat tidak lagi dibebani biaya tambahan,” ungkap salah seorang pengguna jalan.

Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik itu berpotensi bertentangan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kebijakan internal yang mengatur pelayanan kepada konsumen.

Salah satunya adalah Surat Edaran Menteri BUMN Nomor SE-16/MBU/11/2021, yang menekankan peningkatan pelayanan publik di lingkungan BUMN, termasuk penyediaan fasilitas umum yang layak bagi masyarakat.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan jaminan terhadap hak-hak konsumen.
Pasal 4 mengatur hak konsumen untuk memperoleh kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan barang dan/atau jasa, sedangkan Pasal 7 mewajibkan pelaku usaha beritikad baik dalam menjalankan usahanya serta memberikan pelayanan yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif.
Adapun Pasal 19 mengatur tanggung jawab pelaku usaha apabila terbukti menimbulkan kerugian kepada konsumen.

Dari aspek tata kelola pemerintahan, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan bahwa setiap penyelenggaraan pelayanan harus dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, akuntabilitas, keterbukaan, dan tidak menyalah gunakan kewenangan.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik juga menempatkan kepastian pelayanan, transparansi, serta perlindungan terhadap pengguna layanan sebagai prinsip utama dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat.

Di sisi lain, PT Pertamina Patra Niaga juga menerapkan standar pelayanan yang menjadikan kebersihan toilet, mushala, dan fasilitas umum lainnya sebagai bagian dari indikator pelayanan SPBU. Dengan demikian, apabila ditemukan adanya pungutan yang tidak sesuai dengan kebijakan perusahaan, Pertamina memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan, evaluasi, hingga menjatuhkan sanksi kepada pengelola sesuai ketentuan kerja sama yang berlaku.

Terlepas dari proses pembuktian yang menjadi kewenangan pihak berwenang, kasus ini kembali memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap operasional SPBU. Praktik yang diduga menyimpang dari kebijakan pelayanan berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat apabila tidak segera ditangani secara transparan.

Persoalan ini bukan semata mengenai nominal Rp2.000. Nilainya mungkin kecil, namun menyangkut prinsip kepastian hukum, kepatuhan terhadap aturan, dan penghormatan terhadap hak-hak konsumen. Penegakan aturan yang konsisten menjadi penting agar tidak muncul persepsi bahwa pelanggaran terhadap pelayanan publik dibiarkan atau ditindak secara pandang bulu.

Masyarakat berharap PT Pertamina Patra Niaga segera melakukan verifikasi lapangan, memberikan penjelasan kepada publik, serta mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran. Transparansi hasil pemeriksaan juga dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kualitas pelayanan SPBU sekaligus memastikan bahwa setiap aturan benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkini