Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menerapkan cara baru mengenai tilang elektronik atau ETLE

Jakarta , Buletin Kompas pagi,-
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menerapkan cara baru untuk mengirim surat konfirmasi tilang kepada pelanggar lalu lintas yang terekam kamera tilang elektronik atau ETLE. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan kini surat tilang ETLE akan dikirim polisi melalui nomor WhatsApp (WA), SMS, kemudian email.

“Jadi awalnya, ketika pelanggar terekam di kamera ETLE, itu nanti akan dikirimi notifikasi dari lima nomor handphone (HP) dari Ditlantas,” ujar Ade Ary, Kamis 2 Mei 2024.

“Jadi autentikasi ETLE dari WhatsApp itu dikirimnya tidak hanya dari WhatsApp oleh Direktorat Lalu Lintas, tapi ada juga dari SMS dan juga email,” sambungnya. Lebih lanjut Ade Ary meminta masyarakat tetap waspada akan modus penipuan yang mengatasnamakan kepolisian dan mengirimkan file atau dokumen yang menyebutkan bahwa itu adalah surat tilang ETLE. Dia menjelaskan, format atau bentuk notifikasi tilang yang resmi dari polisi bukan berupa aplikasi.

Jika ada yang mengirim dalam bentuk aplikasi ataupun nomor resmi Ditlantas Polda Metro Jaya, sudah dipastikan penipuan.

Ia menyebutkan ada lima nomor resmi milik Ditlantas Polda Metro Jaya, yaitu 082333343250, 085258869001, 085258868990, 082333343249, dan 087817174000.

“Untuk mengantisipasi orang-orang yang tidak bertanggung jawab menipu masyarakat. Hati-hati kalau menerima file dalam bentuk APK, itu sudah pasti penipuan, apalagi bukan dari lima nomor yang kami sebutkan tadi,” tegasnya.

Sehingga ia mewanti-wanti masyarakat agar berhati-hati terhadap penipuan modus surat tilang tersebut. Ade Ary juga mengimbau masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan menghindari segala jenis pelanggaran demi keselamatan. “Mudah-mudahan ini bisa lebih baik, masyarakat tidak ada yang jadi korban penipuan. Tentunya kami juga mengimbau agar pelanggaran lalin di jalan itu harus dikurangi, karena kecelakaan itu terjadi karena adanya pelanggaran,” tukasnya.

# DITLANTAS # SURAT TILANG / Red * E.S *

Berita Terkini