KemenPAN-RB : Inspektorat Pemda Harus Buat Aturan Rinci Untuk Atasi Konflik Kepentingan

Jakarta, TJI – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sebenarnya telah mengeluarkan aturan terkait pedoman umum penanganan konflik kepentingan, yakni PermenPAN-RB Nomor 37 Tahun 2012. Namun KemenPAN-RB menyebut belum semua instansi pemerintahan menindaklanjuti aturan tersebut.

PermenPAN-RB Nomor 37 tahun 2012 tentang pedoman umum penanganan tentang benturan kepentingan. Karena ini sifatnya pedoman umum maka di dalamnya tentu masih terdapat yang mesti ditindaklanjuti oleh masing-masing kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

“Sayangnya sampai 8 tahun sejak diterbitkan ini di beberapa kementerian/lembaga dan pemerintah daerah belum menindaklanjutinya dengan aturan yang lebih rinci,” kata Plt Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawas KemenPAN-RB, Jufri Rahman, dalam webinar bertema ‘Pencegahan dan Pengelolaan Konflik Kepentingan’, Selasa (19/5/2020).

Padahal, para pejabat di instansi pemerintah, dari kementerian/lembaga hingga pemerintahan daerah, rawan terjadi konflik kepentingan ketika menjabat. Jufri mengungkapkan pejabat yang paling rawan terjebak dalam konflik kepentingan yakni pejabat level eksekutif.

Jufri menuturkan, Pejabat yang potensi memiliki benturan kepentingan itu ada 3 bidang, eksekutif ini yang paling banyak, kemudian yudikatif kemudian pejabat lain yang diangkat oleh presiden dan menteri.

“Ini termasuk staf khusus dan ini telah membuat heboh Indonesia dengan keterlibatan stafsus milenial presiden dalam hal yang dianggap syarat akan konflik kepentingan,” ujarnya.

Ia menyebut para pejabat di level eksekutif ini paling rawan terjebak konflik kepentingan karena sebagai pengambil kebijakan dan perencanaan. Terutama pejabat yang berada di pemerintahan daerah.

“Ini tantangan yang kita hadapi di daerah kenapa orang selalu abai terhadap benturan kepentingan. Ini hal yang samar-samar, maksudnya sanksi untuk benturan kepentingan itu tidak setegas terhadap sanksi gratifikasi atau korupsi,” ucapnya.

Jufri berharap inspektorat di pemerintahan daerah mulai provinsi hingga kabupaten/kota membuat aturan rinci mengenai penanganan konflik kepentingan ini. Penyusunan aturan itu berpedoman kepada PermenPAN-RB Nomor 37 Tahun 2012.

“Pesan saya supaya kepala inspektorat provinsi dan kabupaten/kota segara menindaklanjuti PermenPAN 37 ini dalam bentuk aturan yang lebih rinci yang bisa dioperasionalkan di lapangan,” pungkasnya. **AA Firman**

Berita Terkini