Kepala BPPD Kota Bandung Diduga Menyalahi Aturan dan Bermain Dana Pajak

Kota Bandung, BKP – Baru-baru ini beredar kabar bahwa Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung, H. Iskandar Zulkarnain, ST, MM diduga bermain dana pajak. Hal tersebut disebabkan adanya surat perintah darinya terhadap 6 staff nya untuk menagih pajak hotel, restoran, karaoke dan lain-lain tanpa melalui Kepala Bidangnya, atau tidak sesuai prosedur serta aturan yang berlaku.

Hal itu dikabarkan sudah berjalan sekitar satu tahun, selain itu berdasarkan penelusuran awak media dan anggota LSM dilapangan, diketahui ada salah satu staff penagih pajak itu memiliki rumah yang terbilang mewah dan besar disalah satu wilayah di Kota Bandung, jelas didugaan penyalahgunaan itu semakin kuat.

Persoalan ini pernah didemo oleh salah satu LSM, yaitu LSM Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (KOREK). Pada Rabu, (25 Mei 2022).

Dalam orasinya saat demo, yang secara kebetulan diliput oleh wartawan media Times Jurnalis Indonesia (TJI) dan media Buletin Kompas Pagi (BKP) serta beberapa awak media yang berada dibawah Forum Media Indonesia Bersatu (FMIB) pada saat itu, orator dari LSM tersebut menyampaikan bahwa memiliki bukti Surat Perintah penagihan pajak dari Kepala BPPD terhadap 6 orang pegawainya.

Selain itu, memang selama ini Pendapatan Aset Daerah (PAD) selama ini sangat menurun drastis, juga dikabarkan asset serta harta dari Kepala BPPD ini semakin meningkat drastis.

Maka dari itu, Redaksi Media Times Jurnalis Indonesia mengirimi surat konfirmasi terhadap Kepala BPPD Kota Bandung, H. Iskandar Zulkarnain, namun sangat disayangkan, setelah dikirim surat sejak tanggal 30 Mei 2022 hingga berita ini diturunkan, tidak ada jawaban dari BPPD tersebut. *(AJS)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini