
TANGERANG SELATAN, BKP – Tanah milik Pemkot Tangsel dibangun kios kios pertokoan ini sudah jelas melanggar peraturan.
Apalagi pertokoan ini persis berada di sebrang jalan kantor Walikota Tangsel.
Sepertinya dinas terkait ada main mata dengan para pengusaha pertokoan karena tanah ini sudah jelas jelas Pemkot bukan tanah untuk perniagaan.
Siapa yang memberi izin dan dinas mana sampai sampai tanah pemerintah dibangun oleh pihak swasta.
Menurut Sandi salah satu pekerja di Kantor Walikota Tangsel ketika dikonfirmasi oleh awak media, mengatakan jika dia tidak tahu menahu masalah tanah Pemkot ini, karena beliau baru diterima kerja di kantor walikota Tangsel, baru masuk kerja satu Minggu. (Azis)