Parah! Rehabilitasi Gedung Instalasi Pemulasaraan RSUD Sumedang Senilai Rp.912 Juta Mangkrak Hingga Saat Ini

Sumedang – Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh kantor Redaksi Media timesjurnalis.id, pada tahun 2024, Rumah Sakit Umum Daerah Sumedang mengangarkan untuk Kegiatan Pemeliharaan atau Rehabilitasi Gedung Instalasi Pemulasaraan dengan nilai anggaran Rp.912.159.430,00 (Sembilan Ratus Dua Belas Juta Seratus Lima Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Rupiah).

Sumber dana untuk kegiatan itu diambil dari Pendapatan Fungsional RSUD Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2024. Dan Pejabat Pembuat Komitmen dari RSUD tersebut menunjuk CV. MITRA UTAMA yang Kantornya beralamat di Jalan Setiabudi No. 179, Kelurahan Gegerkalong, Kecamatan Sukasari Kota Bandung. Provinsi Jawa Barat, sebagai pelaksana atau pihak ke-3 dari pekerjaan itu.

Dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender, yang sesuai perjanjian kontraknya yaitu mulai 01 Agustus 2024 sampai dengan 29 November 2024.

Namun, hingga saat ini, yaitu bulan September Tahun 2025, pekerjaan tersebut masih belum selesai atau mangkrak. Jelas kejadian ini mengundang pertanyaan dari berbagai pihak, kenapa pekerjaan itu tidak kunjung selesai?, ada apa dengan pihak ke-3 dan pihak management RSUD Kabupaten Sumedang?. Dan siapakah yang layak disalahkan dalam permasalahan ini?.

Alhasil, ada beberapa kalangan masyarakat yang berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kejaksaan Tinggi (KEJATI) dan pihak TIPIKOR POLDA Jawa Barat harus segera turun tangan untuk menyelidiki kekeliruan ini dan memprosesnya secara transfaran dan sesuai aturan serta hukum yang berlaku di negara ini, supaya permasalahan tersebut secepatnya terselesaikan demi kepentingan masyrakat banyak.

Apalagi anggaran dan pekerjaan tersebut untuk kepentingan masyarakat, dan hal ini menciderai peranan penting dari RSUD Sumedang sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Kabupaten Sumedang.

Sebagai informasi, BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Dan Tujuan utama pembentukan BLUD adalah untuk meningkatkan kualitas dan pelayanan kepada masyarakat.

Peraturan utama tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, yang kemudian diperkuat dengan peraturan-peraturan pelaksana di tingkat daerah seperti Peraturan Gubernur, Peraturan Walikota, atau Peraturan Bupati (Perda/Pergub/Perwalkot/Perbub) yang mengatur secara rinci mengenai tata kelola keuangan, kepegawaian, dan operasional BLUD di wilayah masing-masing, termasuk RSUD.

Peraturan Utama (Pusat)

 Permendagri Nomor 79 Tahun 2018: Ini adalah dasar hukum utama yang mengatur prinsip dan ketentuan umum penerapan BLUD, termasuk pada RSUD. Peraturan ini menjelaskan sistem pengelolaan keuangan yang fleksibel untuk unit pelaksana teknis daerah seperti RSUD.

Peraturan Pendukung & Pelaksana (Daerah)

Peraturan daerah (Perda/Pergub/Perwalkot/Perbub): Setelah ada Permendagri, setiap pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota) wajib membuat peraturan sendiri untuk mengimplementasikan BLUD di wilayahnya. Peraturan daerah inilah yang kemudian mengatur detail teknis dan spesifik untuk BLUD RSUD, seperti:

o Tata Kelola Keuangan: Mengatur fleksibilitas anggaran, penggunaan pendapatan BLUD untuk belanja, dan mekanisme pengajuan anggaran.

o Tata Kelola Kepegawaian: Menetapkan kebijakan terkait rekrutmen, penggajian, dan tunjangan pegawai BLUD (termasuk PNS dan non-PNS).

o Organisasi dan Tatalaksana: Menentukan struktur organisasi, tugas dan fungsi, serta mekanisme kerja di BLUD RSUD.

o Pengadaan Barang/Jasa: Mengatur tata cara pengadaan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh RSUD.

***

 

 

 

Berita Terkini