Parah!!! Bank Mandiri Diduga Telah Melanggar UU No.36 Tahun 2008 dan Permenkeu No.162 Karena Kenakan Pajak Atas Giro/Bunga Rekening Giro dan Deposito Milik BLUD RSUD Al Ihsan Pada Tahun 2021

Bandung – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memiliki 5 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), yaitu RSUD Al Ihsan yang terletak diwilayah Soreang Kabupaten Bandung, RS Paru Sidawangi Cirebon, RSUD Pameungpeuk Garut, RSUD Jampang Kulon Sukabumi dan RS Jiwa Lembang.

Berdasarkan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) diketahui bahwa BLUD diberikan fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan, dimana pendapatan yang diperoleh dari operasional dapat digunakan langsung dan tidak disetorkan ke kas daerah. BLUD memiliki rekening kas BLUD sebagai tempat penyimpanan uangnya (dari pendapatan dan belanja) pada bank yang ditunjuk oleh kepala daerah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat, mengenai rekening giro dan deposito milik BLUD pada 5 RSUD, diketahui terdapat pemotongan pajak atau jasa giro/bunga rekening kas pada salah satu BLUD, yaitu RSUD Al Ihsan, sebesar Rp55.277.910,59.

Inilah giro dan deposito BLUD yang jasa giro/bunganya dikenakan pajak yaitu Nomor Rekening 1300055000551, milik RSUD Al Ihsan, Jenis Tabungan Bisnis, yaitu rekening kas untuk menampung penerimaan.

Rincian pajak atas jasa giro/bunga yang dipotong pajak tahun 2021 pada RSUD Al Ihsan :

  1. Januari Rp6.275.167,78
  2. Februari Rp5.800.450,52
  3. Maret Rp6.614.043,44
  4. April Rp6.530.953,62
  5. Mei Rp6.932.788,90
  1. Juni Rp5.385.495,48
  2. Juli Rp3.504.692,09
  3. Agustus Rp3.689.650,72
  4. September Rp2.601.874,18
  5. Oktober Rp2.835.198,74
  6. November Rp2.874.791,65
  7. Desember Rp2.232.803,47

 

Jumlah total yang dipotong pajak atas jasa giro/bunga RSUD Al Ihsan oleh Bank Mandiri selama tahun 2021 mencapai Rp55.277.910,59.

 

Seharusnya, atas rekening Rumah Sakit tersebut Bank Mandiri tidak mengenakan pajak atas jasa giro dan bunga deposito, dikarenakan pemerintah bukanlah subjek pajak.

 

Maka dari itu, Bank Mandiri diduga telah menlanggar atau melabrak aturan yang telah ditetapkan oleh undang-undang nomor 36 tahun 2008 tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan pada pasal 2 ayat (3) huruf b, subyek pajak adalah badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria :

  1. Pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Pembiayaannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
  3. Penerimaannya dimasukan dalam anggaran pemerintah pusat atau pemerintah daerah

 

Selain itu, Bank Mandiri juga telah melanggar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 812/PMK.05/2017 tanggal 29 November 2017 tentang Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga yang merupakan pembaharuan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.05/2014 Tentang Rekening Milik Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja pada Lampiran Poin G Pengoperasian Rekening angka III pajak atas Bunga/Nisbah/Jasa Giro yang menyatakan bahwa bunga/nisbah/jasa giro yang diperoleh pada rekening milik satuan kerja lingkup Kementerian negara/lembaga tidak dikenakan pajak.

Maka dari itu, tindakan dari phak Bank Mandiri tersebut jelas mengakibatkan Pendapatan BLUD dari jasa giro/bunga deposito tidak optimal dan Pengenaan pajak atas pendapatan jasa giro dan bunga deposito membebani pemerintah Provinsi Jawa barat.

Jawaban pihak Bank Mandiri yang dinilai konyol dan tidak berbobot :

Setelah dikirim surat konfirmasi oleh redaksi media timesjurnalis.id sejak tanggal 05 Juli 2024, Bank Mandiri Kanwil 6 Bandung, yang berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta No.486, Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat 40266, menjawab surat konfirmasi tersebut pada 14 Oktober 2024, dengan jawaban yang dinilai konyol dan tidak berbobot.

Berikut ini jawaban lucu dari pihak Bank Mandiri Kanwil 6 Bandung :

“Menunjuk perihal diatas, sesuai surat Times Jurnalis Indonesia Nomor : 185/BK/TJI-12/2024 tanggal 12 Juli 2024 (surat), yang pada pokoknya meminta tanggapan kami, dapat kami sampaikan bahwa terhadap hal tersebut sudah kami koordinasikan dengan baik dengan RSUD Al Ihsan”.

Jelas hal ini mengundang perhatian publik, apa yang dimaksud dengan  jawaban “sudah dikoordinasikan dengan baik dengan RSUD Al Ihsan?”. Karena jawaban ini dinilai rancu dan sangat tidak berbobot. Apalagi ini menyangkut undang-undang dan peraturan Menteri Keuangan yang seharusnya wajib dipatuhi oleh semua kalangan masyarakat, termasuk BUMN seperti Bank Mandiri tersebut.  ***

Berita Terkini