KUBU RAYA, BKP – Seorang Pria berinisial AND (32) warga yang beralamat di Dusun Pasar RT/RW 013/005, Desa Tanjung Merpari, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, diamankan Aparat Kepolisian karena diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian 1 unit Sepeda Motor Jenis Honda Vario 125 tahun 2018 warna merah No Pol : KB 6055 SP.
Penangkapan tersangka AND (32) tersebut, berdasarkan laporan Abdul Muis (24) Warga Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, yang telah kehilangan 1 Unit Kendaraan Roda Dua pada Sabtu 20 Agustus 2022 sekira pukul 14.00 Wib di Jalan Adisucipto (depan warung daeng), Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Hal tersebut disampaikan Kasubsipenmas Sihumas Polres Kubu Raya, Aipda Ade Surdiansyah. Ia mengatakan, “Setelah menerima laporan kehilangan tersebut, Polres Kubu Raya melakukan serangkaian penyelidikan dan selanjutnya Anggota Lidik Polsek Sungai Raya, beserta anggota lidik Polsek Kembayan Polres Sanggau, melakukan pendalaman kasus dugaan Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor ini.” Pungkasnya.
“Berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B/307/IX/ 2022 /KALBAR/RES KUBU RAYA/SEK SUNGAI RAYA, Tanggal 03 September 2022, Anggota kemudian melakukan kerjasama dengan Polres Sanggau dan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus Ranmor ini,” jelas Aipda Ade.
Ade menjelaskan Kronologis kejadian berawal ketika tersangka AND (32) menginap selama 1 hari di penginapan milik orang tua Korban Abdul Muis. Kemudian terduga pelaku mengambil sepeda motor lalu membawa kabur sepeda motor dan terlihat oleh pelapor. Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Raya guna proses lebih lanjut.
“Kemudian pada hari Jumat tanggal 02 September 2022 sekira pukul 17.00 WIB, anggota Lidik Polsek Sungai Raya beserta anggota lidik Polsek Kembayan Polres Sanggau, berhasil mengamankan terduga AND yang diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Pencurian 1 unit Sepeda Motor Jenis Honda Vario 125 tahun 2018 warna merah No Pol : KB 6055 SP,” jelas Ade lagi.
Setelah dilakukan introgasi singkat, terduga AND mengakui bahwa telah melakukan pencurian Sepeda Motor tersebut. Saat diamankan oleh anggota Lidik Unit Reskrim Polsek Sungai Raya beserta Anggota Unit Lidik Polsek Kembayan Polres Sanggau, terduga sedang berada di kontrakannya yang beralamat di Dusun Serambai, RT/RW 022/008, Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau.
“Selanjutnya terduga pelaku AND (32) bersama barang bukti 1 Unit Sepeda Motor Jenis Honda Vario 125 tahun 2018 warna merah No Pol : KB 6055 SP, diamankan dan dibawa ke Polsek Sungai Raya guna proses lebih lanjut,” pungkas PS Kasubsipenmas Sihumas Polres Kubu Raya, Aipda Ade Surdiansyah.
Penulis : Ade S