Buletin Kompas Pagi ,- PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI telah menetapkan aturan terkait ketentuan batasan bagasi.
Selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025 ini, KAI mengingatkan kepada penumpang untuk memperhatikan hal tersebut.
Sabtu (28/12/2024), penumpang diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan batasan tertentu.
Batasnya adalah bagasi dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi).
Apabila saat boarding di stasiun diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka penumpang akan dikenakan bea. Red *E.S*
