
reklame adalah pemberitahuan kepada umum tentang barang dagangan dengan kata-kata atau gambar menarik supaya laku.
Maraknya reklame yang terpampang di sudut-sudut Kota Bandung kerap menjadi keluhan dari masyarakat karena mulai mendegradasi estetika. Bahkan beberapa di antaranya ternyata berdiri secara ilegal.
penegakan regulasi reklame tak bisa dilakukan sendiri-sendiri. Mulai dari Pemda Kota Bandung, DPRD, hingga Ikatan Pengusaha Reklame Kota Bandung (IPRKB) harus menjadi satu kesatuan dalam menjalankan regulasi ini, Reklame termasuk jenis mata pajak yang penerapannya official assessment dan ketentuannya langsung ditetapkan pemerintah.
Ketua Ikatan Pengusaha Reklame Kota Bandung (IPRKB), Wid Sunarya mengakui, ada pengusaha yang memasang reklame tidak sesuai regulasi. Namun, kebanyakan di luar dari anggota IPRKB.
dan untuk membantu pemerintah kota untuk menegakan atau menertibkan reklame – reklame yang tak berizin kecamatan rancasari melalu Satgas Linmas kecamatan rancasari selalu rutin melakukan giat penertiban reklame tak berizin dan isidentil diwilayah kecamatan Rancasari.