Satreskrim Polres Majalengka Ringkus Seorang Kakek yang Tega Cabuli Tiga Bocah Perempuan

Majalengka,TJI — Seorang kakek tua berusia 70 tahun tega mencabuli tiga bocah perempuan di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Pria berinisial M itu, telah diringkus Satreskrim Polres Majalengka Polda Jabar.

Kapolres Majalengka Polda Jabar, AKBP Edwin Affandi, didampingi Kasat Reskrim, AKP Febry H Samosir mengatakan, kasus tersebut terungkap dari laporan orang tua korban.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah mencabuli tiga anak di bawah umur pada Sabtu 23 Oktober 2021 lalu,” ungkap Edwin Affandi saat Konferensi Pers di Majalengka, Jumat (5/11/2021).

Edwin menjelaskan, bahwa pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap tiga bocah perempuan di sebuah gubuk di wilayah Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.

“Saat ini, selain mengamankan tersangka, kita juga telah menyita beberapa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian,” katanya.

Kapolres menambahkan, bahwa di lokasi yang berbeda, polisi juga telah berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial DR (28) warga Kecamatan Majalengka.

Pria yang bekerja sebagai buruh harian lepas itu, diciduk polisi lantaran diduga kuat telah mencabuli seorang anak di bawah umur di sebuah rumah kosong di wilayah Kecamatan Majalengka, pada bulan September 2021 lalu.

“Akibat perbuatannya, kedua tersangka pencabulan tersebut akan kita jerat dengan pasal 81 dan atau 82 UU RI No 17, tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 23, tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 5 milyar,” tandasnya.

Berita Terkini