Bandung – Iwan Sumaryana, MM, Camat Regol Kota Bandung, angkat bicara soal tudingan pihak kelurahan ciateul yang dimuat di jabaronline dengan pernyataan yang menyalahkan pihak Kecamatan Regol tidak memproses surat yang masuk dari kelurahan ciateul, mengajukan permohonan pergantian bendahara Er.
Camat regol, Iwan menjelaskan bahwa pihaknya di kecamatan sudah memproses surat-surat yang diusulkan pihak kelurahan Ciateul
Dan pihak kecamatan sudah mengajukan permohonan. Ke BPKA kota bandung dengan surat nomor 900/112-kec.Rgl/2020. Dengan berdasarkan surat usulan dari kelurahan Ciateul nomor: 500/06/CT/1/2020 tanggal 22 Januari 2020 perihal Permohonan Usulan
Pergantian Bendahara Pengeluaran Pembantu Kelurahan Ciateul Tahun 2020, dengan alasan bendahara Pengeluaran Pembantu sebelumnya telah melakukan penyalahgunaan Jabatan selaku Bendahara
Pengeluaran Pembantu.
“Hasilnya bendahara Saudara Erwan dimutasi menjadi pelaksana dan dia diberikan hukuman dengan penurunan jabatan dari kelas 6 menjadi kelas 5 dan dikenakan sanksi oleh kecamatan,”ungkapnya
Setelah itu pihak kecamatan sudah memanggil yang bersangkutan saudara ER, itu sudah menjelaskan bukan 1 tahun tapi satu bulan yang belum dibayarkan Katanya, dan saat ini sudah diserahkan kepada pr. Ketua RT.
Pertama kali ada pernyataan yang muncul di media online Jabar Online dengan pernyataan ini perlu kami tindak lanjuti lagi kalaupun memang ada pelanggaran Ini Tentu akan ditindaklanjuti nanti sesuai dengan kewenangan kecamatan dengan memberikan dalam bentuk hukuman ringan atau bisa sedang dan berat ini akan Kami lanjutkan BKPP kata camat.
Terkait dengan pemberitaan jabaronline.com naik dengan judul ” walikota Bandung harus tindak tegas Camat dan Lurah terkait Dugaan Korupsi”
kemudian Camat mengungkapkan, langkahnya selanjutnya ia telah memanggil pihak Lurah Ciateul ke kecamatan Regol untuk dimintai keterangannya dan sudah memberikan klarifikasi ke pihak inspektorat terkait tuduhan pihak kelurahan Ciateul.
Kami sudah melayangkan surat klarifikasi tersebut ke pihak inspektorat kota bandung dengan nomor : HK.09.02/1206-Kec. Rgl/X/2020
Klasifikasi Permasalahan
Kelurahan Ciateul
Kepada
Yth. Bapak Inspektorat
Kota Bandung
Di
BANDUNG
Menindaklanjuti pemberitaan terkait permasalahan di Kelurahan Ciateul Kecamatan Regol Kota Bandung yang dimuat Jabar Online tanggal 7 Oktober 2020, ada beberapa point
dari pemberitaan yang tidak sesuai di antaranya :
1 Kekecewaan yang bersangkutan kepada Camat terkait surat laporan pelanggaran BPP Kelurahan Ciateul yang tidak ditangapi Camat, pertayaan tersebut tidak benar kami menanggapi dengan mengirimkan surat BPKA NO. 900/112– Kec. Regol/2020 terlampir
2. Para Lurah kerap menjadi sapi perahan itu tidak benar, Camat tidak pernah meminta uang atau barang, apapun kepada para Lurah
3. Melakukan pemotongan terhadap para ASN sebesar 0.5 % setiap bulannya itu tidali bener karena berdasarkan perwal
No. 876 Tahun 2017 tentang. Pelaksanaan transaksi non tunai di lingkungan Pemkot Bandung, pembayaran gaji non tunai melalui rekening Bank, masing-masing ASN.
Demikian klarifikasi yang disampaikan, pihak kecamatan Regol ke inspektorat kota Bandung.
Harapannya Camat Regol supaya jangan terjadi kejadian seperti ini salah mis komunikasi
Yaitu dengan peningkatan pembinaan, kordinasi dan pengawasan termasuk menjadi pelajaran buat saya ditingkat kecamatan Regol harus lebih selektif dan pengawasan sampai ke bawah ke pihak Lurah juga stafnya.****