
Jakarta – KPK menahan eks Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rifa Surya. Dia ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Insentif Daerah tahun 2018.
Pantauan awak media di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, pukul 17.13 WIB, Jumat (12/8/2022), Rifa Surya terlihat turun dari ruang pemeriksaan. Dia terlihat mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dengan tangan diborgol.
Pengumuman Rifa sebagai tersangka telah disampaikan pada Kamis (24/3). Selain Rifa, eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dan dosen Universitas Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Namun Rifa Surya saat itu belum ditahan KPK. Rifa bersama eks pejabat Kemenkeu lainnya, Yaya Purnomo, diduga menentukan fee 2,5% untuk DID yang diusulkan Kabupaten Tabanan.
Singkat cerita, pada Agustus-Desember 2017, diduga terjadi penyerahan uang oleh I Dewa Nyoman kepada Yaya dan Rifa di Jakarta dengan total uang Rp 1,3 miliar.
Pemberian uang disebut terbagi dalam dua mata uang, yakni rupiah dan dolar. Totalnya, Rp 600 juta dan USD 55.300 atau setara Rp 794 juta saat kurs Rp 14.364 per USD 1.
Yaya sendiri sudah lebih dulu diadili dalam kasus ini. Dia telah divonis bersalah dan dihukum 6,5 tahun penjara. ***