
Bandung, BKP – Tim Kuasa Hukum Kaddapi Law Firm (Dr. Musa Darwin Pane, SH, MH, Dahman Sinaga, SH, Andreas Situmeang, SH, Kaddapi Pane, SH, R. Ficry SH, dan Sumanrinto Sitohang) mendampingi prinsipal untuk hadiri panggilan pihak Polsek Bojongloa Kidul. Adapun masalah dalam laporan Polisi terkait dengan dugaan pelanggaran Pasal 167 KUHP atas Objek tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta No.170J, Kota Bandung. Jumat, (17 Juni 2022).
Dalam panggilan tersebut, prinsipal Kaddapi Law Firm nemang kooperatif dalam memberikan keterangan, dan pada pokoknya menyampaikan bahwa Objek Tanah dan Bangunan setempat terletak dan dikenal di Jl. Soekarno Hatta No.170J Kota Bandung saat ini tengah dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus sebagaimana perkara register No : 187/Pdt.G/2022/PN.BDG.
Dr. Musa Darwin Pane selaku Tim Kaddapi Law Firm menyampaikan, “mohon semua pihak hargai proses hukum perdata yang saat ini tengah berjalan di Pengadilan Negeri Bandung”.
Andreas Situmeang sebagai salah satu tim Kaddapi Law Firm menambahkan, mengenai dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 167 KUHP yang di tuduhkan pada prinsipal kami, dalam acara interogasi hari ini klien kami telah menyerahkan bukti foto copy gugatan yang telah terregister.
“Maka sebaiknya pihak Polsek Bojongloa Kidul harus terlebih dahulu menunggu sampai gugatan tersebut berkekuatan hukum tetap”, ujar Andreas. ***