1,5 Tahun Tidak Taat Putusan Hukum, BB1%MC Diminta Bubar

BANDUNG, BKP – Juru bicara sekaligus Ketua Dewan Adat Bikers Brotherhood MC (BBMC) Indonesia, Heru Lukita, menghimbau agar perkumpulan Bikers Brotherhood 1% MC (BB1%MC) untuk mentaati putusan Mahkamah Agung (MA), untuk mengembalikan dan tidak menggunakan logo BBMC Indonesia serta membubarkan diri.

“Terhitung 1,5 tahun sejak putusan hukum dari MA terkait permohonan kasasi dari BB1%MC, perkumpulan tersebut masih belum melaksanakan kewajiban untuk tidak hanya mengembalikan logo dan menggunakan atribut logo tersebut, namun juga membubarkan diri. Sehingga, kami perlu menghimbau dan menginformasikan Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A agar ada tindak lanjut yang sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku,” ucap Heru. Ia juga menambahkan bahwa putusan MA tersebut bersifat Inkracht van Gewijsde atau berkekuatan hukum tetap.

Perlu diketahui, sebelum mengajukan kasasi ke MA, BB1%MC juga telah dinyatakan kalah dalam gugatan  yang teregister dengan nomor perkara : 115/Pdt/2020/PT/Bdg. Beberapa poin dalam gugatan tersebut menyatakan bahwa akta nomor 41 tahun 2018 tentang pendirian perkumpulan BB1%MC dengan SK Menkum HAM nomor : AHU-AH-0009523.AH.01.07 tahun 2018, dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Tinggi Bandung.

Sementara itu, Pengadilan Negeri Bandung menyatakan akta nomor 05 tanggal 13 Oktober 2015 tentang pendirian perkumpulan Bikers Brotherhood MC Indonesia yang tercantum dalam SK Menkum HAM nomor : AHU-000415.AH.01.07 tahun 2018 sebagai sah dan memiliki kekuatan hukum.

Di sisi lain, Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus telah mengeluarkan penetapan, No.52/PDT/EKS/2022/PUT/PN.BDG. JO No: 432/PDT.G/2018/PN.BDG, JO No.115/PDT/2020/PT.BDG No. 3515 K/PDT/2020 tertanggal 30 September 2022 yang isinya antara lain:

  • Mengabulkan permohonan ekseskusi dari BBMC Indonesia.
  • Memerintahkan kepada juru sita pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus untuk melaksanakan pemanggilan kepada perkumpulan BB1%MC selaku termohon eksekusi, guna hadir menghadap ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A, pada hari Selasa, 18 Oktober 2022 mendatang.
  • Panggilan ini akan menegur BB1%MC, yang dalam tenggat waktu 8 (delapan) hari setelah ditegur, agar melaksanakan isi putusan untuk mengembalikan logo dan tidak menggunakan atribut BBMC Indonesia, serta membubarkan diri.

Logo atau Lambang Tengkorak BBMC Indonesia sudah pernah didaftarkan di Kemenkumham oleh Vice President West Java BBMC di tahun 2012, dan diserahkan kepada Pegi Diar (saat itu El Presidente BBMC), yang kemudian oleh Sdr. Pegi Diar dialihkan menjadi BB1%MC. Atas perbuatannya tersebut,  Pegi Diar berstatus sebagai Tersangka di Polrestabes Bandung.

Heru menjelaskan bahwa Bikers Brotherhood MC Indonesia tidaklah berubah. Nama Bikers Brotherhood MC Indonesia sendiri sejarahnya dicetuskan oleh pendiri BBMC Indonesia, yaitu Benny Gumilar atau kerap disapa Kang Bebeng, pada tahun 1988. “Namun kami terus berkembang, untuk menyikapi perubahan serta dinamika sosial yang ada di Indonesia. Dengan berlandaskan 5 azas, kami mencoba mengedukasi masyarakat akan Brotherhood yang benar dan sejati, yang selalu menebarkan semangat persaudaraan dan membawa manfaat bagi masyarakat,” ucap Heru.

Ketika para pendiri Bikers Brotherhood MC Indonesia (BBMC) membuat vidio pernyataan atas kasus ini, Benny Gumilar atau kerap disapa Kang Bebeng menyatakan, “Kami, selaku pihak tergugat 1 yang mana gugatan tersebut diajukan oleh Perkumpulan Bikers Brotherhood 1% MC Indonesia (BB1%MC), selaku penggugat di Pengadilan Negeri Bandung, Kelas 1 A Khusus, dan dengan di damping oleh Kuasa Hukum yang mewakili para Pendiri Bikers Brotherhood MC Indonesia (BBMC), dan juga mewakili seluruh anggota Perkumpulan Bikers Brotherhood MC Indonesia (BBMC). Dengan ini menghimbau pada seluruh Pengurus dan Anggota Perkumpulan Bikers Brotherhood 1% MC Indonesia (BB1%MC), untuk mematuhi dan melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Yang mana isinya antara lain,

  1. Perkumpulan Bikers Brotherhood 1% MC Indonesia (BB1%MC) telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  2. Menyatakan bahwa Akte Perkumpulan Bikers Brotherhood MC Indonesia (BBMC), adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum.
  3. Menyatakan bahwa Akte Perkumpulan Bikers Brotherhood 1% MC Indonesia (BB1%MC), adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum, dan seluruh Pengurus dan Anggota Perkumpulan Bikers Brotherhood 1% MC Indonesia (BB1%MC) untuk segera membubarkan diri.
  4. Perkumpulan Bikers Brotherhood 1% MC Indonesia (BB1%MC), untuk mengembalikan logo Perkumpulan Bikers Brotherhood 1% MC Indonesia (BB1%MC), kepada Perkumpulan Bikers Brotherhood MC Indonesia (BBMC), dan melarang Perkumpulan Bikers Brotherhood 1% MC Indonesia (BB1%MC) menggunakan segala macam atribut Perkumpulan Bikers Brotherhood MC Indonesia (BBMC).

Dan perlu diketahui, bahwa hasil putusan Sidang Pengadilan yang berkuatan Hukum tetap tersebut, kurang lebih satu tahun setengah lamanya, Perkumpulan Bikers Brotherhood 1% MC Indonesia (BB1%MC), tidak mematuhi dan tidak melaksanakan ijin putusan tersebut.” Pungkasnya.

Maka dengan ini, kami selaku pendiri Perkumpulan Bikers Brotherhood MC Indonesia (BBMC), meminta kepada Perkumpulan Bikers Brotherhood 1% MC Indonesia (BB1%MC), untuk secara sukarela mematuhi dan melaksanakan isi dari putusan pengadilan tersebut. Demikian himbauan ini kami sampaikan.” Tutup Kang Bebeng.

 

INFORMASI LEBIH LANJUT

Website                   : https://bikersbrotherhoodmc.id/ 

Instagram               : https://www.instagram.com/bikersbrotherhood.mc/

 

 

Berita Terkini