BANDUNG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung resmi memulai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Proses ini diawali dengan penyampaian penjelasan langsung oleh Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Kamis, 9 Juli 2026.
Rapat penting ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bandung, H. Asep Mulyadi, S.H., didampingi para Wakil Ketua, H. Toni Wijaya, S.E., S.H., dan Rieke Suryaningsih, S.H. Rapat ini dihadiri oleh anggota dewan baik secara tatap muka langsung maupun melalui media virtual.
Langkah ini merupakan pemenuhan kewajiban konstitusional kepala daerah. Berdasarkan Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kepala daerah wajib menyampaikan rancangan Perda Pertanggungjawaban APBD kepada DPRD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Capaian Pendapatan dan Realisasi Belanja Kota Bandung 2025
Dalam laporannya di hadapan forum, Wali Kota Muhammad Farhan memaparkan potret kinerja keuangan Pemkot Bandung sepanjang tahun 2025. Secara umum, realisasi pendapatan daerah berhasil mencapai 95,11 persen dari target, yakni menyentuh angka Rp7,37 triliun dari target yang ditetapkan sebesar Rp7,75 triliun.
Rincian sumber pendapatan daerah Kota Bandung tahun 2025 meliputi:
-
Pendapatan Asli Daerah (PAD): Terealisasi sebesar Rp3,79 triliun atau 91,46 persen dari target Rp4,41 triliun.
-
Pendapatan Transfer: Terealisasi sebesar Rp3,36 triliun atau mencetak angka cukup tinggi di 98,13 persen dari target Rp3,43 triliun.
-
Pendapatan Daerah Lain-Lain yang Sah: Terealisasi sebesar Rp47,79 miliar.
Sementara itu, di sisi pengeluaran, realisasi belanja dan transfer daerah Kota Bandung terserap sebesar Rp7,49 triliun atau 89,73 persen dari total pagu anggaran sebesar Rp8,34 triliun. Anggaran ini dialokasikan untuk belanja operasional, belanja modal, belanja hibah, bantuan sosial, hingga belanja tidak terduga.
Untuk sektor pembangunan dan pelayanan publik, Pemkot Bandung mengucurkan belanja modal sebesar Rp916,84 miliar (90,01 persen dari anggaran Rp1,01 triliun). Dari kalkulasi akhir keuangan tersebut, tahun anggaran 2025 menyisakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp487,11 miliar.
“Saya atas nama Pemerintah Kota Bandung mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota dan unsur pimpinan dewan yang terhormat yang telah mencurahkan perhatian terhadap Raperda yang kami sampaikan,” ujar Farhan.
Agenda Lanjutan dan Perubahan Sektor Alat Kelengkapan Dewan (AKD)
Setelah usulan ini disetujui untuk dibahas, fraksi-fraksi di DPRD Kota Bandung segera bergerak cepat mengkaji materi Raperda. Hasil kajian tersebut akan disampaikan dalam bentuk Pandangan Umum Fraksi pada Rapat Paripurna berikutnya, Jumat, 10 Juli 2026. Wali Kota dijadwalkan akan langsung memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi tersebut pada hari yang sama dalam rapat terpisah.
Sesuai Pasal 35 ayat (1) Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, proses pembahasan detail Raperda Pertanggungjawaban APBD ini nantinya akan digodok oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bandung.
Selain membahas agenda APBD, rapat paripurna ini juga mengumumkan rotasi pada Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Berdasarkan surat resmi dari Fraksi Nasional Demokrat (NasDem) nomor 018/FG-Nasional Demokrat-DPRD/Kt.Bdg/VI/2026 tertanggal 23 Juni 2026, Rendiana Awangga resmi masuk menjadi Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Bandung menggantikan Dr. Uung Tanuwidjaja, S.E., M.M. Perubahan komposisi ini selanjutnya akan disahkan melalui Keputusan DPRD Kota Bandung.
