Kota Bandung – Terkait dengan munculnya organisasi yang menamakan diri “XTC Sexy Road”, Ivan Rivky Kabira menegaskan bahwa penggunaan nama tersebut telah melanggar ketentuan perundang-undangan.
Dasar Hukum Larangan Nama Sama
Hal ini telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan / UU Ormas.
1. Larangan Persamaan Nama
Berdasarkan Pasal 59 ayat (1) huruf c UU Ormas, organisasi kemasyarakatan dilarang menggunakan:
> nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar ormas lain atau partai politik.
2. Tujuan Aturan
Ketentuan ini dibuat untuk:
– Menghindari kebingungan di tengah masyarakat
– Mencegah terjadinya sengketa antarorganisasi

Instruksi & Sikap DPP XTC INDONESIA
Masbon — sapaan akrab Ivan Rivky Kabira — menginstruksikan kepada seluruh Pengurus DPP XTC INDONESIA agar:
– Tidak ragu mengambil langkah-langkah hukum, baik berupa gugatan perdata maupun laporan pidana.
Kepada seluruh Pengurus dan Anggota XTC INDONESIA di dalam negeri maupun luar negeri, beliau juga berpesan untuk:
– Tetap tenang
– Tidak terkecoh oleh isu-isu atau pernyataan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab
Secara prinsip, Ivan mendukung penuh langkah Ketua Umum XTC INDONESIA untuk tetap menjalankan program-program hasil Rakernas dengan baik. Sikap terhadap permasalahan ini akan ditangani sesuai mekanisme organisasi. ***
