Kab Banyuasin,TJI – Muhamad Nur alias Amad (39 tahun), seorang pria di Kabupaten Banyuasin, ditangkap polisi setelah mengancam seorang polisi lalu lintas (Polantas) menggunakan senjata tajam.
Hal itu lantaran Amad tidak terima anaknya ditilang.
Kasat Reskirm Polres Banyuasin, AKP M Ikang Adi Putra, mengatakan peritiwa itu terjadi sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu, petugas berinisial AN sedang melaksanakan giat razia kendaraan bermotor.
“Petugas awalnya melakukan saksi tilang terhadap seorang pemuda karena berkendara tanpa memakai helm, tidak memiliki SIM, dan tidak membawa kelengkapan surat kendaraan,” katanya, Kamis (25/11/2021).
Tak lama kemudian, datang lah pelaku Amad mengendarai sebuah mobil Taft, dan memarkirkan kendaraanya di tengah jalan.
Saat itu, yang bersangkutan langsung menghampiri petugas.
“Pelaku ini langsung marah-marah kepada Polantas yang bertugas. Dia tidak terima kalau anaknya dikenakan sanksi tilang,” katanya.
Kemudian, Amad kembali ke mobilnya dan mengambil sebuah senjata tajam jenis celurit.
Pelaku langsung mengejar seorang petugas sembari mengayunkan senjata tajam tersebut.
“Aksi tersebut kemudian berhasil dicegah, dan pelaku melarikan diri. Sementara korban mengalami luka di bagian kaki setelah sempat terjatuh ke parit saat dikejar korban,” katanya.
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Banyuasian dan Polsek Betung yang melakukan penyelidikan kemudian berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti di Desa talang Duku, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin.
“Pelaku mengaku tidak senang karena anaknya ditilang oleh petugas kepolisian,” katanya.