KABUPATEN BANDUNG – Komitmen Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung dalam menjaga keindahan dan ketertiban wilayah terus digencarkan. Pada Jumat malam (27/02/2026), Tim Siaga 7 bergerak menyisir jalan-jalan protokol di wilayah Kecamatan Majalaya dan Kecamatan Paseh untuk menertibkan media reklame ilegal yang merusak estetika kota.
Operasi ini menyasar spanduk, banner, dan alat peraga promosi yang dipasang secara serampangan serta melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).
Fokus Penertiban: Fasilitas Umum dan Kelestarian Pohon
Dalam penyisiran tersebut, petugas menemukan banyak banner yang dipasang dengan cara dipaku pada pohon pelindung jalan serta diikat di tiang listrik. Tindakan ini tidak hanya melanggar aturan administrasi, tetapi juga dinilai merusak ekosistem pohon dan membahayakan keselamatan pengguna jalan jika alat peraga tersebut lepas atau roboh.
Petugas secara tegas mencopot satu per satu media promosi yang tidak berizin maupun yang sudah kedaluwarsa.
“Kami mengedepankan tindakan preventif dan edukatif. Namun, bagi pemasangan yang jelas-jelas merusak fasilitas umum dan memaku pohon, kami lakukan tindakan tegas berupa pencopotan langsung di tempat demi mengembalikan fungsi ruang publik yang asri,” ujar perwakilan Tim Siaga 7.
Menjaga Wajah Kota Majalaya dan Paseh
Majalaya dan Paseh sebagai pusat aktivitas masyarakat yang padat menjadi prioritas utama penertiban kali ini. Tim Siaga 7 memastikan bahwa sudut-sudut kota tidak lagi terganggu oleh “sampah visual” yang mengganggu pemandangan dan memberikan kesan kumuh.
Kehadiran Satpol PP di lapangan pada malam hari tersebut sekaligus berfungsi sebagai patroli kewilayahan untuk memastikan situasi keamanan dan ketertiban umum tetap kondusif bagi warga yang beraktivitas.
Imbauan Bagi Pelaku Usaha dan Masyarakat
Satpol PP Kabupaten Bandung mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama pelaku usaha, untuk lebih tertib dalam mempromosikan produk atau jasanya. Pemasangan media iklan diharapkan dilakukan pada titik-titik resmi yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah dan melalui prosedur perizinan yang benar.
Kegiatan berjalan dengan aman dan lancar, dengan ratusan material reklame liar berhasil diamankan untuk diproses lebih lanjut. Satpol PP akan terus memantau titik-titik rawan pemasangan ilegal agar keindahan Kabupaten Bandung tetap terjaga.
SALAM PRAJA WIBAWA! Wujudkan Lingkungan Tertib, Nyaman, dan Indah Menuju Bandung yang Semakin Bedas.
