
Warga Kota Bandung menjadi warga paling taat membayar pajak di Jawa Barat. Sekitar 90 persen warga Kota Bandung, taat menunaikan kewajibannya.
Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan merupakan salah satu upaya DJP dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Kanwil DJP Jawa Barat I bekerja sama dan berkoordinasi dengan pejabat negara, tokoh masyarakat, figur publik dalam penyampaian SPT Tahunan pribadi sebagai contoh atau panutan bagi masyarakat.
Dalam hal ini Drs. H. Hamdani, M.M selaku camat kecamatan rancasari mengajak warga rancasari untuk melaporkan pajak sebelum tenggak waktu atau batas waktu yaitu 31 maret 2024 untuk pajak perorangan, dan tanggal 30 April 2024 untuk PT, Perusahaan atau badan.
beliau juga memberitahu bahwa pelayanan pajak dari DJP online sangat baik dan mudah, untuk digunakan oleh masyarakat sehingga beliau menghimbau untuk warga rancasari segera melaporkan pajak tahunan.