SOSIALISASI KEPATUHAN MEMBAYAR PAJAK KENDARAAN BERMOTOR, PEMBERLAKUAN PASAL 74 UU NO 22 THN 2009

CILACAP, BKP – Rabu 21 September 2021 telah dilaksanakan “Sosialisasi Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor“ di Kabupaten Cilacap yang merupakan sesi terakhir dari Kegiatan Roadshow DPRD Provinsi Jawa Tengah dan Bapenda Provinsi Jawa Tengah di seluruh Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah.

Acara dikemas secara Talkshow dengan moderator Ibu Diana (Penyiar Satelit TV Banyumas) dengan narasumber Bapak Sekda Kabupaten Cilacap, Kepala Bidang Pajak Bapenda Provinsi Jawa Tengah, Kasatlantas Polres Cilacap, Kepala Jasa Raharja Perwakilan Banyumas dan Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jawa Tengah. Acara diawali dengan karnaval musik kentongan dari Kantor Samsat Cilacap – Air Mancur – Hotel Dafam Cilacap yang membawakan lagu-lagu parodi “ Ojo Dibodongke” dan “Pokoke Pajeg”

Hadir Bapak sekda Cilacap yang berkenan memberikan sambutan dan pembukaan secara resmi. Tema yang di usung “Wong Cilacap motore aja ngasi bodong, Bangga ber plat R-Cilacap atas namane dewek, wani numpaki wani majegi” sebagai sosialisasi dan persuasi kepada masyarakat atas hal-hal krusial sebagai berikut :

Pemberlakuan Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009, bahwa kendaraan yang mati STNK telat pajak 2 tahun dapat dicabut/dihapus registrasi nya dan tidak dapat didaftarkan ulang alias bodong selawase (bahasa masyarakat umum). Masyarakat banyak yang memiliki kendaraan belum atas namanya sendiri karena terkendala biaya balik nama, bahkan di masa pandemi Covid 19 pendapatan masyarakat menurun sehingga banyak yang menunda bayar pajak.

Tunggakan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Cilacap sampai dengan tanggal 31 Agustus 2022 adalah sebagai berikut :
Jumlah Tunggakan sampai dengan 5 tahun seluruhnya 166.517 Obyek senilai Rp. 80.845.007.200,-
Jumlah tunggakan yang mati STNK 2 tahun telat pajak (potensi jadi bodong) : 175.557 KBM, nilai tunggakan pajak Rp. 20,05 Milyar.
Adapun yang sudah tertib membayar PKB sebanyak 326.236 KBM senilai Rp. 131.279.508.500,-, BBNKB : 26.163 KBM baru senilai Rp. 73.060.479.000,-

Adapun target tahun 2022 ini PKB sebesar Rp. 222.579.099.000,- (sampai dengan Agustus 2022 tercapai ± 59%) BBNKB sebesar Rp. 134.688.030.000 (sampai dengan Agustus 2022 tercapai ± 54 %).
Masyarakat yang terkendala biaya BBNKB II dan denda pajak tentu berpotensi menjadi bodong kendaraannya, karena bila belum atas nama sendiri tidak akan mendapatkan surat peringatan yang mana dikirim sesuai data adalah pemilik lama.
Untuk menghindari hal tersebut diatas, Gubernur Jawa Tengah demgam Pergub No. 23 Tahun 2022 memberikan relaksasi berupa :
Pembebasan BBN II sampai dengan tanggal 22 Desember 2022 agar masyarakat segera balik nama sehingga kendaraan ber plat R Cilacap atas namane dewek, jika ada pernyataan dll nama alamat yang bersangkutan terkomunikasi dengan baik.

Pembebasan denda pajak, SWDKLJJ dan pokok pajak tahun ke 5, sehingga penunggak pajak yang lebih dari 5 tahun bisa menghidupkan kembali STNKnya, hanya membayar pokok pajak tahun lalu maksimal 4 tahun dan tahun berjalan saja, ketentuan ini berlaku sampai dengan tanggal 22 November 2022.

Relaksasi terakhir ini agar dimanfaatkan masyarakat cilacap, karena setelah ini akan benar-benar diterapkan penghapusan registrasi kendaraan bermotor yang mati STNK telat pajak 2 tahun tanpa kecuali dan akan merugikan karena kendaraan tidak dapat dijalankan lagi dan nilai asetnya jadi turun drastis tidak lagi menopang proses produktivitas masyarakat.
Guna melayani kebutuhan pelayanan masyarakat, UPPD-Samsat Cilacap membuka layanan pagi,siang dan malam, bahkan hari minggu kita layani di titik-titik layanan yang sudah kami tentukan.

Samsat Induk, Jln Kauman Cilacap
:
Senin – Sabtu

Samsat Pembantu Majenang
:
Senin – Sabtu

Samsat Paten Kroya
:
Senin – Jumat

Samsat Terminal Kroya
:
Sabtu – Minggu

Samsat Malam Cilacap,Jln Kauman Cilacap
:
Senin – Sabtu (pukul 19.00-21.00)

Samsat CFD Alun-alun Majenang
:
Setiap hari minggu pagi

Samsat Keliling Cilacap
:
Terjadwal di kecamatan senin-sabtu

Samsat Siaga Cilacap
:
Terjadwal di kecamatan senin-sabtu

Samsat Keliling Majenang
:
Terjadwal di kecamatan senin-sabtu

Samsat Siaga Majenang
:
Terjadwal di kecamatan senin-sabtu

Dengan catatan layanan selain pajak ulang tahunan bisa di layani di Samsat Induk atau Samsat Pembantu sesuai domisili.
Bagi hasil pajak daerah Provinsi Jawa Tengah kepada Pemerintah Kabupaten Cilacap pada tahun 2021 dengan target Rp. 233.409.947.000,- terealisasi sebesar Rp. 296.952.716.456,- (105,80%) dan di tahun 2022 dengan target Rp. 269.544.779.000,- sampai dengan 31 Agustus 2022 terealisasi sebesar Rp. 148.842.597.049,- (55.22%)

Berita Terkini